Tanjungpinang, realitanews.or.id – Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana; Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pemanfaatan Aplikasi Sistem Monitoring Dan Evaluasi Bahan Makanan Kementerian Hukum Dan HAM (SIMONEV BAMA KUMHAM;
Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor : PAS.6-PK.06.08-601, perihal Gerakan bersih-bersih alat masak dan alat makan/minum di UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Makanan
Gerakan bersih-bersih alat masak dan alat makan / minum di UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Makanan di Lapas Narkotika Tanjungpinang
Kegiatan pembersihan alat masak Kwali / wajan dan alat Makan/minum (compreng) oleh pekerja Dapur yang diawasi oleh Petugas Dapur
Kegiatan ini merupakan implementasi budaya kerja hygiene secara optimal oleh Petugas Dapur
Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan peralatan masak dan alat makan dari minyak, jamur dan kerak hitam, dimana untuk menjaga kwalitas pemberian makanan yang layak
Kegiatan pembersihan alat masak dan alat makan/minum ini dilakukan setiap hari dan dilaporkan melalui aplikasi SIMONEVBAMA KUMHAM
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menginstruksikan jajaran perawatan agar selalu menjaga kebersihan higienitas dalam proses penyelenggaraan makanan di Lapas Narkotika Tanjungpinang Membuat laporan atensi dan didokumentasi serta dilaporkan kepada Bpk. Kakanwil dan Ibu kadiv Pas. Kemenkumham kepri.