REALITANEWS.OR.ID, BEKASI || PHK secara sepihak memang masih menjadi momok bagi para pekerja di indonesia khususnya pekerja pada dunia industri yang terkadang Perusahaan tak memperhatikan dampak pemutusan kerja tersebut bagi karyawan yang bersangkutan.
Tetapi bagaimanapun alasannya, PHK bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh mereka yang terkena PHK.
Kejadian Pemutusan Hubungan Kerja( PHK) secara sepihak tersebut juga dialami oleh Rasdianto seorang karyawan yang menjabat sebagai Staff dept GA SHE di PT CHUHATSU INDONESIA yaitu sebuah perusahaan PMA asal Jepang yang merupakan anak perusahaan Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).
Karyawan ini mengaku tak hanya di PHK secara sepihak tapi juga mengaku dituduh oleh pihak Komite Disiplin PT CHUHATSU Indonesia telah merugikan perusahaan serta melakukan pemalsuan Nota.
Merasa tuduhan tersebut tak berdasar,
dirinya lalu mengambil langkah hukum secara Perdata dan Pidana.
Melalui Kuasa Hukum HS & P LAW FIRM (Hendi Suhendi and Partner),Rasdianto melaporkan PT CHUHATSU INDONESIA Ke Disnaker Kabupaten Bekasi serta melaporkan beberapa pihak yang terlibat melakukan tuduhan tersebut secara pidana ke Polres Metro Bekasi dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Terpisah Pengacara Hendi Suhendi SH,didampingi Jefri Comer Pardede,SH.,MH dan Ario Seven Rorejeki SH dari HS & P LAW FIRM membenarkan,bahwa Ia bersama rekannya sedang menangani perkara Klienya bernama Rasdianto terkait PHK sepihak dan pencemaran nama baik yang ditujukan pada 9 orang dari Komite Disiplin PT CHUHATSU Indonesia.
Sudah kami limpahkan ke Krimsus Polres Metro Bekasi untuk rana pidana pencemaran nama baik serta ke Disnaker Kabupaten Bekasi untuk PHK sepihaknya” ujar Hendi saat ditemui di kantornya di Bekasi.
Hendi membeberkan bahwa awal kronologisnya bermula Kliennya mendapat surat Pemberhentian dari PT CHUHATSU Indonesia yang ditandatangani oleh Eko Prabowo Kuncoro Yakti selaku HR IT CP Division Head pada 3 oktober 2022 lalu dengan tanggal efektif PHK 21 Oktober 2022.Alasan Perusahaan melakukan PHK karena Klien kami dianggap terbukti melakukan penyalinan nota pembelian Spare part dan service atas nama bengkel Nur Alam Motor menjadi nota pembelian spare part atas nama bengkel Berkah Auto yang beralamat di jalan Raya Bekasi 173.
Nota salinan tersebut menurut perusahaan dijadikan dokumen resmi oleh klien kami untuk penagihan dari General Affair Departement ke Finance Accounting Departement, yang artinya Klien kami dianggap telah memberikan keterangan palsu untuk keuntungan diri sendiri atau untuk kepentingan orang lain yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan maupun pihak lain.
Terkait alasan PHK tersebut menurut pandangan Hendi sangat mengada ada dan sangat merugikan karena akibatnya Klien nya harus kehilangan pekerjaan serta nama baiknya pun ikut tercemar.
Kami sudah tanyakan langsung kepada pihak perusahaan apa kerugiannya,namun pihak perusahaan bungkam tak bisa menjelaskan secara detil apa saja kerugian yang dialami .Kami juga menyayangkan pihak Komite Disiplin yang secara serta merta membuat kesimpulan secara prematur dengan menjust klien kami sebagai orang yang bersalah .Karena yang berhak menyatakan bersalah itu hanyalah hakim.Selain itu dari pelanggaran yang dituduhkan, Klien kami tak pernah diberikan satu pun Surat Peringatan (SP) baik SP 1 ,2 maupun 3 ,sesuai Perjanjian Kerja Bersama.Perusahaan ini semena- mena main pecat saja ,ini gak adil” tegasnya.
Sementara Pihak Disnaker Kabupaten Bekasi Siti Munfairoh SE saat dihubungi melalui telepon membenarkan adanya laporan perselisihan terkait PHK sepihak atas nama Rasdianto VS Pimpinan PT CHUHATSU Indonesia.
Namun dirinya enggan menjelaskan secara rinci perkembangan pengaduan PHK sepihak tersebut.
Ia benar mas ,tapi untuk lebih jelasnya langsung saja ke pimpinan (Kadisnaker)”singkatnya kepada awak media Jumat(6/1/23).
Awak media lalu melakukan Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Billy Barliansyah Vice Presdir yang menurut informasi merupakan utusan dari PT TMMIN yang di tempatkan di PT CHUHATSU Indonesia.Billy juga termasuk salah seorang dari 9 Komite Disiplin yang turut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun dalam balasan pesannya Billy seakan enggan menjawab terkait perihal masalah tersebut dan malah mengarahkan awak media untuk menghubungi bawahannya Lidya bagian Coorporate Planning melalui email yang diduga tak ada hubungannya dengan permasalahan ini.
Sama dengan Vice Presdirnya,Eko Prabowo Kuncoro Yakti selaku HR IT CP Division Head pun belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim oleh awak media guna keseimbangan berita.
Galih RM