REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA || Nama Yusril Ihza Mahendra kembali terseret ke tengah pusaran arus. Dua lakon besar berputar di atas panggung yang sama: jejak perusahaan di sektor pengerukan pasir laut warisan era Jokowi, dan pusaran sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2026 ini. Keduanya tampak tak bertalian, hingga publik menarik satu benang merah yang sama dengan bumbu kecurigaan.
Namun, pena yang lurus tak boleh menari mengikuti irama asumsi. Fakta harus dipisahkan dengan tajam dari sekadar prasangka.
Pada 2023, PT Gajamina Sakti Nusantara (GSN) lahir. Laporan investigasi mencatat nama Yusril sebagai komisaris, didampingi dua anaknya di kursi direksi. GSN melangkah masuk tepat saat pintu pemanfaatan hasil sedimentasi laut dibuka lebar oleh Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 26 Tahun 2023. Aturan ini memicu alarm ekologis yang keras dari para aktivis lingkungan, namun secara legal, GSN berlayar di atas regulasi resmi. Terdapat nama Hock Keng Heng Pte Ltd asal Singapura yang tercatat sebagai calon pembeli. Yusril sendiri pada September 2024 secara terbuka menyatakan bahwa Singapura memang membutuhkan hasil pengerukan tersebut.
Faktanya jelas: ada perusahaan, ada pengajuan izin, dan ada calon pembeli internasional. Namun, mencatat nama calon pembeli sama sekali berbeda dengan merumuskan bukti bahwa pasir laut telah diekspor atau diselundupkan. Menuding adanya praktik kotor, pencurian, atau transaksi kroni tanpa dokumen yang sah hanyalah angin lalu.
Mari bergeser ke ranah ketatanegaraan yang kini sedang mendidih.
Yusril saat ini duduk di kursi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam kabinet Prabowo-Gibran. Ketika gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran melaju ke MK, Yusril angkat bicara. Ia mempertanyakan konsekuensi ketatanegaraan, menyoroti kekosongan aturan jika MK sampai membatalkan status seorang wakil presiden yang sudah resmi dilantik dan menjabat.
Di titik inilah persepsi publik meledak. Pertanyaan tajam mengemuka: Apakah publik sedang mendengarkan analisis murni seorang pakar hukum tata negara, atau sedang melihat tameng argumentasi dari seorang menteri yang melindungi pemerintahannya?
Rentetan rekam jejak Yusril dari mantan tim hukum kampanye Prabowo-Gibran, politisi senior, hingga kini menjadi Menko Hukum membuat garis batas independensi itu mengabur. Konflik kepentingan, atau setidaknya persepsi atasnya, berpendar terang. Pertanyaan publik sangat sah. Tetapi, menaikkan pertanyaan etis tersebut menjadi kesimpulan absolut bahwa Yusril telah menginstruksikan MK untuk menolak gugatan adalah lompatan logika yang cacat hukum. Tidak ada bukti intervensi semacam itu.
Ironisnya, narasi bahwa Yusril sedang bermanuver untuk “menggagalkan” gugatan sebenarnya kehilangan pijakan jika kita melihat fakta persidangan yang sesungguhnya.
Tanpa perlu instruksi dari sang Menko, gugatan yang dimotori Denny Indrayana dan para pemohon lainnya sudah menabrak karang argumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU secara lugas menantang legal standing pemohon, menyoal kewenangan MK, dan menegaskan bahwa sengketa syarat pencalonan adalah sengketa proses yang merupakan ranah Bawaslu.
Di sisi lain, para pemohon berkeras menuntut keadilan substantif, beralasan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran baru bisa mereka peroleh dari proses informasi publik di tahun 2026 ini. Pertarungan di MK kini jauh lebih rumit daripada sekadar menelusuri keabsahan ijazah. Ini adalah perang yurisprudensi, tenggat waktu, dan hukum acara. KPU sudah memasang pagar hukumnya sendiri, membuat teori campur tangan kekuasaan menjadi berlebihan untuk menjelaskan mengapa gugatan tersebut berjalan tertatih-tatih.
Pertemuan antara jejak bisnis sedimentasi laut dan sengketa konstitusi Gibran pada akhirnya bukan tentang konspirasi yang sudah terbukti, melainkan tentang ujian etika publik dan transparansi pejabat negara.
Rangkaian waktunya memang memancing mata untuk terus mengawasi. Pengajuan izin sedimentasi dan lobi bisnis terjadi sebelum kemenangan elektoral, dan kini pembelaan diskursif terjadi saat posisi kekuasaan telah digenggam. Namun, korelasi waktu bukanlah bukti transaksi kepentingan.
Sudut pandang investigasi yang paling mendesak bukan lagi menebak-nebak motif tersembunyi Yusril, melainkan menguji kewarasan sistem ketatanegaraan kita. Fokus yang harus dikawal adalah bagaimana seorang pejabat tinggi negara, yang memiliki sejarah panjang pembelaan politik, mampu atau gagal menjaga jarak etis ketika legitimasi kekuasaan yang menaunginya sedang digugat secara fundamental. Dan jawaban atas persoalan itu harus selalu dibangun dari tumpukan dokumen, aturan hukum, rekam jejak yang dapat diverifikasi, dan tindakan konkret bukan dari ilusi.
( Red )









