Tegas & Berani Ungkap Fakta
Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Program Kurban Prabowo Tuai Sorotan, DPR : Presiden Memang Punya Anggaran Sosial

Polemik penggunaan APBN untuk program bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan publik. DPR RI menegaskan Presiden memiliki anggaran sosial kemasyarakatan yang sah secara hukum dan telah digunakan sejak era pemerintahan sebelumnya.

REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA || Program bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).

Di tengah munculnya kritik di media sosial dan ruang publik, DPR RI menegaskan bahwa Presiden sebagai kepala negara memang memiliki anggaran sosial yang diperuntukkan membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan kemasyarakatan, termasuk kegiatan keagamaan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai polemik terkait bantuan sapi kurban Presiden terlalu dipolitisasi dan seolah digiring menjadi isu baru, padahal program serupa telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.

“Presiden memang memiliki anggaran sosial untuk membantu masyarakat. Ini hal biasa dalam sistem pemerintahan dan bukan sesuatu yang melanggar aturan,” kata Sugiat di Jakarta, Rabu (27/05/2026).

Menurutnya, penggunaan anggaran negara untuk kegiatan sosial masyarakat merupakan bagian dari fungsi negara dalam memberikan pelayanan dan bantuan kepada rakyat.

Ia juga menegaskan bahwa bantuan Presiden selama ini tidak hanya diberikan dalam bentuk hewan kurban, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, hingga bantuan kemanusiaan.

BACA JUGA :   Jelang Akhir Tahun, Plt. Sekjen Kemendagri Imbau Daerah Lakukan Konsolidasi Percepat Realisasi APBD

“Jangan melihat ini seolah hanya soal kurban. Bantuan Presiden selama ini juga banyak untuk masyarakat di berbagai bidang,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto diketahui menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Seluruh hewan kurban berasal dari peternak lokal dengan bobot antara 800 kilogram hingga mencapai 1,3 ton.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan sapi yang disalurkan terdiri dari berbagai jenis unggulan seperti Simmental, Limousin, Brahman, Angus, Peranakan Ongole, Belgian Blue, Charolais, hingga Sapi Bali.

Menurut Juri, pengadaan hewan kurban tersebut menggunakan anggaran bantuan kemasyarakatan Presiden yang bersumber dari APBN dengan nilai mencapai sekitar Rp100 miliar.

“Pengadaan sapi dilakukan dari peternak lokal di berbagai daerah sehingga juga memberikan dampak ekonomi kepada sektor peternakan nasional,” kata Juri.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk program bantuan kurban Presiden tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam.

BACA JUGA :   Penegakan Hukum Diperkuat, Prabowo Soroti Aset Hutan Senilai Rp370 Triliun

Ia menyebut negara memang memiliki tanggung jawab sosial membantu masyarakat, terutama pada momentum keagamaan yang memiliki nilai kemanusiaan dan solidaritas tinggi.

“Bantuan kurban Presiden ini bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Tidak ada pelanggaran hukum ataupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, penggunaan anggaran negara untuk program bantuan sosial Presiden merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan prinsip efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, anggaran bantuan kemasyarakatan Presiden juga telah diatur dalam APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Dukungan terhadap program Banpres kurban Presiden juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban sah secara syar’i selama diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

Meski demikian, kritik tetap muncul dari sebagian masyarakat yang mempertanyakan sensitivitas penggunaan dana negara untuk kegiatan keagamaan di negara yang memiliki keberagaman agama dan tantangan ekonomi yang masih berat.

BACA JUGA :   Kades Sidomulyo Diduga Hapus Data Elektronik Warga Miskin, LBH Teratai: Penuhi Unsur Pidana

Menanggapi hal tersebut, DPR menegaskan pemerintah juga memberikan perhatian kepada seluruh umat beragama melalui berbagai bantuan sosial, pembangunan fasilitas ibadah, serta program kemasyarakatan lintas agama di Indonesia.

Program kurban Presiden Prabowo kini bukan hanya menjadi agenda sosial tahunan, tetapi juga berkembang menjadi isu politik nasional yang memantik perdebatan tentang fungsi sosial negara, penggunaan APBN, dan persepsi publik terhadap kebijakan pemerintah.

( Red : CH86 )

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

criptRootC1396463">