Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Bupati Banyumas Disomasi! Dugaan Penguasaan Sepihak Tanah Kas Desa Pageralang Terancam Berujung Pidana

Kuasa hukum Desa Pageralang menilai penerbitan sertifikat hak pakai oleh Pemkab Banyumas di atas lahan Pasar Buntu diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum pidana maupun administrasi negara.

REALITANEWS.OR.ID, PURWOKERTO  || Polemik dugaan penguasaan sepihak tanah kas desa (TKD) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, memanas. Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi disomasi oleh Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners terkait penerbitan sertifikat hak pakai di atas lahan Pasar Buntu yang diklaim sebagai aset sah milik desa.

Somasi terbuka bernomor 04/TH.1-Bup.BMS/AW/V/2026 itu ditujukan langsung kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dan dilayangkan sebagai bentuk protes atas dugaan maladministrasi serta pengambilalihan aset desa tanpa prosedur hukum yang sah.

Kuasa hukum Pemerintah Desa Pageralang, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menegaskan bahwa lahan Pasar Buntu merupakan tanah kas desa yang telah lama menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) sejak puluhan tahun lalu. Menurutnya, penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 Tahun 1999 oleh Pemkab Banyumas diduga dilakukan tanpa persetujuan resmi Pemerintah Desa Pageralang.

BACA JUGA :   Masyarakat Kritik Langkah Kasat Intel Demak: "Jangan Gegabah!"

“Tanah kas desa tidak bisa diambil alih begitu saja tanpa mekanisme pelepasan hak yang sah. Tidak ada akta jual beli, tidak ada musyawarah desa, dan tidak ada persetujuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegas Ananto saat memberikan keterangan pers di Purwokerto, Kamis (22/5/2026).

Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum agraria dan tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan, pihaknya menduga terdapat cacat yuridis dalam proses penerbitan sertifikat tersebut karena pengukuran lahan disebut hanya melibatkan pihak desa lain tanpa melibatkan Pemerintah Desa Pageralang sebagai pihak yang menguasai dan memiliki dokumen Letter C atas tanah tersebut.

BACA JUGA :   Kasat Intel Polres Demak Dituding Terlibat Konspirasi Pasar Malam

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti hilangnya potensi PADes akibat penguasaan Pasar Buntu oleh Pemkab Banyumas. Pasar tersebut selama ini disebut menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat desa melalui retribusi pasar yang telah berjalan sejak tahun 1970-an.

“Jika benar tanah desa diambil tanpa mekanisme hukum yang benar, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah desa, tetapi juga masyarakat kecil yang menggantungkan kehidupan ekonominya dari keberadaan pasar itu,” tambahnya.

Dalam somasi tersebut, Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada Bupati Banyumas untuk memberikan klarifikasi dan langkah penyelesaian konkret. Jika tidak ada respons, pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik melalui gugatan perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun pelaporan pidana.

BACA JUGA :   Sampah Bisa Jadi Duit ?! Ini Kata Prabowo Subianto Saat ke Banyumas

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan tanah yang diketahui memiliki hak pihak lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait somasi dan tuduhan yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum Desa Pageralang tersebut.

( Tim )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

criptRootC1396463">