REALITANEWS.OR.ID, SUKOHARJO— Dua pemberitaan kasus hukum yang pernah mengaitkan nama Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono kembali menjadi sorotan setelah ia maju sebagai calon dalam Pilkades Wirogunan 2026.
Ikhwan mendaftarkan diri sebagai calon kepala Desa Wirogunan pada 1 Oktober 2026. Pendaftaran bakal calon berlangsung hingga 8 Oktober, sedangkan pemungutan suara Pilkades serentak Sukoharjo dijadwalkan pada 10 Desember 2026 di 126 desa.
Salah satu sorotan terhadap Ikhwan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Perum Percada senilai Rp10,6 miliar periode 2018-2023 yang pernah dilaporkan LAPAAN RI. Dalam perkara tersebut, Ikhwan disebut diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.
Saat itu, Ikhwan diketahui menjabat Ketua K3S SD Negeri di Kartasura. Pemeriksaannya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan Suplemen Bahan Ajar (SBA) dan kalender di sekolah negeri. Dalam pemberitaan perkara tersebut, nama Ikhwan juga muncul bersama mantan Direktur Perum Percada Maryono yang menjadi terdakwa utama dan meninggal dunia saat proses persidangan.
Pemberitaan hukum kedua berkaitan dengan laporan Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada 2023. Ikhwan saat itu dilaporkan terkait dugaan pungutan dalam kegiatan HUT ke-343 Kartasura.
Namun, laporan tersebut kemudian dicabut oleh pelapor. Pencabutan dilakukan dengan alasan menjaga kondusivitas menjelang tahun politik. Dengan demikian, laporan tersebut tidak berlanjut sebagai proses hukum berdasarkan aduan yang telah dicabut.
Kini, setelah Ikhwan maju dalam Pilkades Wirogunan, sorotan juga bergeser pada statusnya sebagai ASN sekaligus camat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
Ikhwan sebelumnya disebut telah membentuk tim pengawas Pilkades di desa-desa yang melaksanakan pemilihan, termasuk Wirogunan, pada 13 Agustus 2026. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena Wirogunan kini menjadi lokasi Ikhwan berkompetisi sebagai calon kepala desa.
Ketua LAPAAN RI BRM Dr. Kusumo Putro SH MH menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan netralitas ASN dan konflik kepentingan.
“Jika seorang Camat ikut berkompetisi dalam Pilkades dan secara aktif membentuk tim pengawas, ia berpotensi melanggar ketentuan netralitas ASN dan konflik kepentingan,” kata Kusumo saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).
Menurut Kusumo, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menekankan, dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa dan dibuktikan oleh lembaga yang berwenang.
Kusumo menyebut Bupati sebagai atasan Camat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pemeriksaan administratif, dengan melibatkan BKPSDM maupun Inspektorat jika diperlukan.
“Untuk menjaga netralitas dan menghindari benturan kepentingan, tugas pengawasan Pilkades dapat dialihkan kepada Plt atau Plh Camat selama proses pencalonan berlangsung,” ujarnya.
Di tengah pencalonan tersebut, muncul pula isu mengenai Suratno, calon lain di Wirogunan, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Ikhwan dan dituding sebagai calon boneka. Informasi tersebut belum terverifikasi dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ikhwan merupakan satu dari delapan ASN Sukoharjo yang telah mengajukan izin dan cuti kepada Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo untuk mengikuti Pilkades Serentak 2026. Mereka sebelumnya beraudiensi dengan Plt Bupati bersama Kepala BKPSDM Suparmin pada 16 September 2026.* (CH86)









