Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

GBNN Peringatkan Celah Penyimpangan SPPG, Tekankan Transparansi Total Program MBG

Fahria Alfiano serukan pengawasan ketat dan keterlibatan publik untuk cegah monopoli dalam distribusi pangan nasional

REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA || 3 April 2026  Garda Bela Negara Nasional (GBNN) memperingatkan adanya potensi celah penyimpangan dalam pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua Umum GBNN, Fahria Alfiano, menegaskan bahwa transparansi total dan pengawasan berlapis menjadi kunci utama dalam mencegah praktik yang menyimpang, termasuk dugaan monopoli dan konflik kepentingan dalam proses pengadaan serta distribusi bahan pangan.

Program MBG merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan nasional di sektor pangan.

Regulasi Sudah Kuat, Implementasi Jadi Tantangan

Pelaksanaan program SPPG didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang memberikan mandat kepada BGN dalam pengelolaan program gizi nasional, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Selain itu, Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 secara tegas mengatur larangan benturan kepentingan bagi seluruh unsur pelaksana. Setiap pejabat dan mitra kerja diwajibkan menjaga independensi serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA :   Fokus Kejaksaan 2025-2029: Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Untuk Supremasi Hukum

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pengambilan keputusan dalam situasi konflik kepentingan.

Dugaan Praktik Tidak Sehat Jadi Sorotan

GBNN mengaku menerima sejumlah informasi terkait dugaan praktik tidak sehat dalam pelaksanaan SPPG di beberapa daerah. Indikasi tersebut meliputi penunjukan pemasok tertentu tanpa proses terbuka hingga potensi pengaturan distribusi yang tidak transparan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Semua dugaan harus ditelusuri secara objektif melalui investigasi yang komprehensif,” ujar Fahria.

Pengawasan Lapangan Diperketat

Peran asisten lapangan (Aslap) menjadi sangat krusial dalam menjaga kualitas pelaksanaan program. Mereka bertugas melakukan monitoring distribusi, memastikan mutu bahan pangan, serta menyusun laporan secara objektif.

BACA JUGA :   Sah! Prabowo Tandatangani UU Baru untuk Reformasi Tata Kelola BUMN

Namun, terdapat larangan tegas yang harus dipatuhi, seperti tidak boleh menjadi pemasok, menerima komisi, atau mengarahkan kerja sama kepada pihak tertentu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Instruksi Tegas untuk Pengawasan

Fahria Alfiano menginstruksikan seluruh anggota GBNN untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap temuan harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Jika terbukti ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap program nasional,” tegasnya.

Pelibatan UMKM dan Petani Lokal

GBNN juga menekankan pentingnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok SPPG. Petani dan UMKM diharapkan mendapatkan akses yang adil sehingga manfaat program dapat dirasakan secara luas.

Langkah ini dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis lokal.

BACA JUGA :   DPRD Kudus Dorong Desa Mandiri Hadapi Tantangan Anggaran

Transparansi Jadi Kunci Keberhasilan

Dengan sistem pengelolaan yang transparan, pengawasan berlapis, serta partisipasi aktif masyarakat, program SPPG diyakini dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

GBNN menegaskan bahwa integritas seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor utama dalam memastikan program MBG benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia. ( Catur 86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

criptRootC1396463">