REALITANEWS.OR.ID, PEKANBARU || Aktivitas galian C ilegal milik Iwan di Jalan Bukit Jamin, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, masih terus berlangsung meski sudah diberitakan media. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polsek Tenayan Raya dan Humas Polda Riau, dinilai lamban dan belum menunjukkan tindakan nyata.
Tambang Galian C Ilegal Masih Beroperasi
Aktivitas galian C ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi masih terus berjalan. Galian ini diduga milik seseorang bernama Iwan dan berlokasi di Jalan Bukit Jamin. Keberadaan tambang tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terletak di Kawasan Padat Warga Tenayan Raya
Lokasi galian berada di tengah lingkungan padat penduduk, tepatnya di Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Aktivitas tambang ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan, menyebarkan debu, dan membuat akses jalan warga terganggu karena tanah berserakan.
Masih Aktif Meski Sudah Dilaporkan Sejak 23 Juni 2025
Media telah memberitakan aktivitas ini sejak Senin, 23 Juni 2025. Namun hingga Rabu, 25 Juni 2025, tidak ada tindakan dari aparat kepolisian maupun lembaga berwenang. Galian tersebut justru terlihat masih aktif melakukan penambangan.
Diduga Milik Iwan, Tanpa Tindakan dari APH
Galian C ilegal ini disebut-sebut milik Iwan, namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Pihak Polsek Tenayan Raya dan Humas Polda Riau juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran hukum ini.
APH Diduga Lamban dan Tidak Responsif
Kritik datang dari masyarakat dan aktivis lingkungan karena penanganan yang dianggap lamban. Tidak adanya penertiban dari APH membuat publik bertanya-tanya apakah ada pembiaran terhadap tambang ilegal ini.
Masyarakat Terganggu dan Lingkungan Tercemar
Dampak langsung yang dirasakan warga adalah gangguan kesehatan dari debu, kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material, serta pencemaran lingkungan yang tidak dapat ditoleransi. Warga berharap tindakan nyata segera dilakukan agar kerusakan tidak semakin meluas.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar aparat setempat, khususnya Polsek Tenayan Raya, segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas galian C ilegal ini. Jika tidak ditindak, masyarakat khawatir akan muncul tambang-tambang ilegal lainnya di wilayah Pekanbaru. (*)