Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

APH Minta Tindak Tegas Pengusiran Wartawan di SMKN 2 Pemangkat, Kabupaten Sambas

Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Sambas, Revie Achary, mengingatkan ancaman hukuman dua tahun penjara bagi pelaku yang menghalangi tugas wartawan sesuai dengan UU Pers.

REALITANEWS.OR.ID, SAMBAS KALBAR || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Sambas, Revie Achary, mendesak agar pelaku pengusiran wartawan di SMKN 2 Pemangkat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Revie menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Revie menjelaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta. Pernyataan ini disampaikan Revie merespons insiden pengusiran terhadap empat wartawan Sambas oleh seorang satpam di SMKN 2 Pemangkat yang hendak meliput kegiatan pembangunan sekolah.

BACA JUGA :   Prabowo: Bangsa Besar Indonesia Harus Mampu Produksi Kendaraan dan Komputer Sendiri

“Kasus pengusiran ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Di sana jelas disebutkan bahwa siapapun yang menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Pers dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujar Revie, Minggu (6/10/2024).

Menurut Revie, Pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, tindakan pengusiran maupun penghalangan terhadap wartawan sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers di Indonesia.

Dalam kasus ini, Revie sebagai Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sambas akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas. “Kami akan melaporkan kejadian ini agar mendapat perhatian dan penanganan hukum yang tegas,” tegasnya.

BACA JUGA :   Wartawan Laporkan Tindakan Arogansi Koordinator PPL Pertanian ke Pihak Berwajib

Lebih lanjut, Revie menekankan bahwa semua pihak, baik institusi pendidikan maupun pelaksana proyek, harus berhati-hati saat menghadapi wartawan yang menjalankan tugasnya. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan, lebih baik melaporkannya ke Dewan Pers atau perusahaan media yang bersangkutan daripada melakukan tindakan menghalangi atau mengusir wartawan.

Revie berharap kasus pengusiran di SMKN 2 Pemangkat ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak sekolah, kontraktor, dan pelaksana proyek lainnya yang menggunakan dana publik atau uang negara. Kejadian tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memahami peran penting wartawan dalam memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Lembaga KAMPUD Dukung Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan KKN Proyek SIMRS RSUDAM

“Kami berharap peristiwa ini tidak terulang lagi di masa depan, terutama saat wartawan menjalankan tugas peliputan. Penghalangan terhadap tugas jurnalis hanya akan merusak citra lembaga yang bersangkutan serta mengancam kebebasan pers di negara kita,” pungkasnya.

( Red )

 

 

Sumber: Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sambas

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">