Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Hakim Tunda Sidang Sengketa Waris Rumah Mantan Bupati Demak

Tergugat Ali Mustajab Tidak Hadir, Sidang Ditunda Hakim. Sidang mediasi sengketa waris rumah mantan Bupati Demak, H. Muhammad Natsir, terpaksa ditunda setelah salah satu tergugat, Ali Mustajab, tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Agama Demak, Senin (9/12).

Hakim Tunda Sidang Sengketa Waris Rumah Mantan Bupati Demak
Hakim Tunda Sidang Sengketa Waris Rumah Mantan Bupati Demak

REALITANEWS.OR.ID, DEMAK || Pengadilan Agama Kabupaten Demak menunda sidang mediasi terkait sengketa waris rumah mantan Bupati Demak, H. Muhammad Natsir, pada Senin (9/12). Penundaan dilakukan karena salah satu tergugat, Ali Mustajab, tidak hadir dalam persidangan meski telah menerima undangan resmi dari pengadilan.

 

Tim Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah yang mendampingi para penggugat terlihat hadir di ruang sidang. Namun, Ali Mustajab, yang merupakan pembeli rumah sengketa, tidak kunjung muncul meski telah dipanggil beberapa kali oleh majelis hakim melalui pengeras suara.

 

Majelis Hakim menyatakan, panggilan resmi sudah dikirimkan kepada seluruh tergugat, termasuk Zaenal Mubarok (anak kandung H. Muhammad Natsir), Faris Helmy Rasyid (notaris), dan Ali Mustajab. Ketidakhadiran salah satu tergugat membuat proses mediasi yang direncanakan harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA :   Seorang Pemuda Pembawa 250 gram Ganja Kering Diamankan Satgas Yonif 132/BS

 

Sengketa Waris Rumah Senilai Rp 497 Juta

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Suwarsih (43) dan Taufiq Akbar Azis (18), menantu dan cucu mendiang H. Muhammad Natsir. Mereka mempersoalkan penjualan rumah warisan yang selama ini mereka tempati tanpa sepengetahuan mereka. Rumah tersebut, yang kini digunakan sebagai Toko Smartphone Arena di Jalan Kyai Turmudzi, diduga dijual oleh Zaenal Mubarok dengan memalsukan akta waris.

 

Berdasarkan surat gugatan, bangunan rumah tersebut dijual kepada Ali Mustajab seharga Rp 497 juta melalui Akta Jual Beli (AJB) Notaris Nomor 78/2024 pada 19 Juni 2024. Penjualan dilakukan tanpa melibatkan ahli waris lainnya, sehingga penggugat menilai transaksi tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan.

 

Pemalsuan Data dan Tuntutan Pembatalan

Tim kuasa hukum penggugat dari LKBH Sultan Fatah, Musta’in S.Ag., SH., MH., menyatakan bahwa penerbitan AJB oleh notaris Faris Helmy Rasyid diduga melibatkan pemalsuan data. Dalam dokumen tersebut, dinyatakan bahwa H. Muhammad Natsir hanya memiliki satu anak, yaitu Zaenal Mubarok, padahal almarhum memiliki dua anak, termasuk Aris Abdul Aziz, yang telah meninggal dunia.

BACA JUGA :   Tarif Terbaru Pengurusan SIM: Mengapa Biaya Pembuatan SIM A dan C Bisa Lebih Mahal?

 

“Penjualan rumah tanpa melibatkan ahli waris lain jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum. Proses ini sedang kami gugat di Pengadilan Agama Demak,” ujar Musta’in. Ia juga berharap tidak ada pengalihan hak atau perubahan status kepemilikan rumah selama proses hukum berjalan.

 

Harapan Penyelesaian Hukum yang Adil

Sebagaimana diketahui, rumah yang menjadi objek sengketa adalah bagian dari harta bersama H. Muhammad Natsir dengan istrinya, Suntari, yang diwariskan kepada kedua anak mereka, Zaenal Mubarok dan almarhum Aris Abdul Aziz. Penggugat adalah istri dan anak almarhum Aris Abdul Aziz yang merasa hak mereka diabaikan dalam transaksi tersebut.

BACA JUGA :   Sengketa Waris Toko Smartphone Arena di Demak Memanas

 

Majelis Hakim mengingatkan semua pihak untuk mematuhi proses hukum dan memastikan sidang selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Dengan adanya gugatan ini, penggugat berharap Pengadilan Agama Demak dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai hukum.

 

Proses hukum ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar keluarga mantan pejabat tinggi di Demak dan menyentuh isu penting tentang hak waris yang sering kali menjadi polemik di masyarakat. (TIM)

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">