Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Modus Baru Curanmor : Sewa Kos-Kosan Demi Intai Motor Korban !

REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA BARAT || Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kembangan kembali mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah dengan modus menyewa rumah.

Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial UA, R alias D, U, J, S, serta A yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr. Tri Suhartanto didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan bahwa para pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang berpura-pura menjadi penghuni kontrakan atau kos-kosan.

BACA JUGA :   GNPK RI: Rokok Ilegal Bikin Bea Cukai "Tidur Nyenyak"

“Para pelaku ini datang ke lokasi, pura-pura menyewa kontrakan. Mereka membayar uang muka dan meminta waktu untuk menyerahkan identitas. Begitu situasi sepi, mereka melancarkan aksinya,” ungkap Tri, Kamis (6/11/2025).

Modus tersebut digunakan agar pelaku leluasa mengamati kendaraan yang terparkir di lingkungan kontrakan.

Begitu pemilik kos lengah, mereka menggasak motor yang ada di halaman. Salah satu lokasi kejadian berada di wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan delapan unit kendaraan hasil curian yang telah diamankan sebagai barang bukti.

“Dari pendalaman sementara, ada dua laporan polisi yang sedang kami tangani, tapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” ujar Tri.

BACA JUGA :   Pelanggaran BBM Subsidi di SPBU 64.785.12 Sanggau, Hiswana Migas Kalbar Dituding Lepas Tangan

Lebih lanjut, terungkap bahwa hasil curian tersebut dibawa ke wilayah Cianjur, Jawa Barat, untuk dijual kembali menggunakan sistem cash on delivery (COD) melalui media sosial.

“Setelah mencuri, kendaraan dibawa ke daerah perbatasan Cianjur untuk dijual. Kami masih mendalami jaringan penadah serta pembeli yang terlibat,” tambahnya.

Tri menjelaskan, sebagian dari para pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang kembali mengulangi perbuatannya.

“Mereka ini pemain lama. Sudah pernah keluar masuk penjara dan tetap melakukan aksi serupa dengan cara yang berbeda,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

BACA JUGA :   Kecewa! Inspektorat Melawi Belum Serahkan LHP, Kasus Korupsi Desa Nanga Tangkit Terhambat

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">