REALITANEWS.OR.ID, SURABAYA || Suasana Ruang Rapat Giri Artha di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mendadak mencekam, Selasa (3/2/2026). Rapat koordinasi bersama Satgas Mafia Tanah yang membahas persoalan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berubah tegang akibat perdebatan sengit antara perwakilan perusahaan dan pejabat instansi terkait.
Rapat tersebut membahas keberatan PT Darmo Permai atas terbitnya NOP atas nama pihak lain di lahan pengembangan mereka di wilayah Kelurahan Karangpoh, yang secara historis dikenal sebagai Tubanan, yang kini menjadi akses menuju kawasan Darmo Graha Residence.
Dugaan NOP Ganda dan Sorotan Mafia Tanah
Persoalan bermula dari dugaan terbitnya NOP ganda pada lahan yang diklaim PT Darmo Permai. Satu bidang disebut telah memiliki NOP atas nama pihak lain, sementara satu bidang lainnya disebut sedang dalam proses penerbitan yang dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih administrasi.
Laporan tersebut turut dikaitkan dengan dugaan praktik mafia tanah.
Sejumlah pihak menyebut kemungkinan adanya keterlibatan oknum di tingkat kelurahan maupun instansi terkait. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan dugaan tersebut.
Pola sengketa ini disebut memiliki kemiripan dengan perkara lain di Surabaya Barat, termasuk Perkara Nomor 912/Pdt.G/2023/PN Sby yang melibatkan PT Bina Mobira Raya (PT BMR). Selain itu, preseden hukum juga merujuk pada Putusan PTUN Surabaya Nomor 171/G/2023 yang sebelumnya membatalkan dokumen administratif bermasalah dalam perkara serupa.
Adu Argumen di Forum Resmi
Awalnya rapat berlangsung kondusif. Namun tensi meningkat ketika perwakilan manajemen PT Darmo Permai, KS, mempertanyakan dasar hukum penerbitan NOP atas nama pihak lain.
KS juga menyinggung dinamika rapat Komisi C DPRD Surabaya pada 12 Agustus 2025 serta mempertanyakan independensi instansi dalam menangani perkara tersebut. Ia mengaitkan dugaan potensi benturan kepentingan dengan pihak-pihak yang disebut pernah menawarkan jasa pendampingan hukum kepada Bapenda.
Pihak Bapenda memilih tidak memberikan penjelasan rinci dalam forum tersebut dengan alasan menjaga prosedur administrasi dan perlindungan data.
Isu Ketegangan di Lapangan
Dalam rapat juga disinggung laporan Camat Lontar terkait ketegangan di lokasi lahan pada November 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sempat terjadi pengerahan massa dari berbagai unsur keamanan perusahaan yang bersengketa.
Seorang staf keamanan setempat membenarkan adanya situasi tegang, meski tidak sampai terjadi bentrokan fisik terbuka.
Teguran Ahli Hukum
Puncak ketegangan terjadi ketika KS kembali meminta dokumen pendukung penerbitan NOP secara terbuka dalam forum. Suasana memanas hingga akhirnya Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., yang hadir sebagai ahli hukum Satgas Mafia Tanah, memberikan peringatan agar forum tetap berjalan sesuai etika dan koridor hukum.
Rapat kemudian ditutup tanpa kesepakatan final. Satgas menyatakan akan menelaah kembali seluruh dokumen dan meminta semua pihak menahan diri demi menjaga kondusivitas serta proses hukum yang berjalan.
Kasus dugaan NOP ganda ini menjadi perhatian karena berpotensi membuka persoalan administrasi di sektor pertanahan dan perpajakan daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak-pihak yang bersengketa terkait isu-isu yang berkembang di luar forum rapat.
( Sutarso )










