Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Zainal L Diduga Otak Distribusi Rokok Ilegal di Batam

Nama Zainal kembali mencuat dalam kasus rokok ilegal bermerek H Mind yang beredar luas

Nama Zainal kembali mencuat dalam kasus rokok ilegal bermerek H Mind yang beredar luas
Nama Zainal kembali mencuat dalam kasus rokok ilegal bermerek H Mind yang beredar luas

REALITANEWS.OR.ID, BATAM || Nama Zainal Lewaimang kembali mencuat dalam sorotan publik setelah diduga menjadi aktor utama di balik maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Sosok yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam logistik dan pengamanan jalur distribusi ini diduga menjadi dalang utama peredaran rokok tanpa pita cukai, khususnya merek H Mind, yang beredar luas di pasar lokal dan lintas provinsi.

Bea Cukai Batam mencatat sejumlah operasi penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal. Teranyar, pada Maret 2025, sebanyak 403.276 batang rokok ilegal dan 1.850,1 liter minuman beralkohol tanpa cukai berhasil disita dalam operasi selama dua pekan. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyebutkan bahwa barang-barang tersebut ditemukan tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita cukai yang telah kadaluarsa.

“Beberapa rokok ilegal itu bahkan merupakan produk impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura. Merek-merek yang ditemukan antara lain Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, dan Manchester,” ujar Evi.

BACA JUGA :   Indonesia Menuju Kekuatan Ekonomi Dunia, Prabowo: Danantara Akan Jadi Game Changer!

Nama H Mind bukan pertama kali disebut dalam kasus penyelundupan. Pada April 2022, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 768.000 batang rokok ilegal merek tersebut di perairan Jembatan 6, Pulau Galang. Dalam operasi itu, satu unit kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama beserta 60 karton rokok ilegal diamankan. Nakhoda berinisial MU ditangkap dan dijerat Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana dan denda berat.

Namun demikian, meski penindakan terus dilakukan, peredaran rokok ilegal di Batam seolah tidak surut. Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara melalui sanksi administratif bagi pelaku. Dalam salah satu kasus, pelaku bersedia membayar denda administratif sebesar Rp 411.792.000 untuk menyelesaikan perkara penyelundupan rokok merek ON OFF dan H Mind.

BACA JUGA :   Skandal Beras Oplosan di Batam: Dugaan Otak Intelektual NMSNG

“Langkah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara,” ujar Evi.

Namun, pendekatan lunak ini menuai sorotan tajam. Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat. “Kami kecewa. Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Aparat tahu, tapi seperti menutup mata,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak kepolisian juga terlibat dalam beberapa operasi. Pada April 2023, Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri menangkap kapal cepat bermuatan 419.531 bungkus rokok ilegal di perairan Dapur 3, Batam. Rokok tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan, Riau. Tekong kapal beserta barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan keterlibatan Zainal Lewaimang maupun tindak lanjut terhadap jaringannya. Publik pun bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan secara adil, atau kembali tumpul ke atas? [Team]

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">