Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

4 Pejabat Dispertan Solo Diperksa Inspektorat Untuk Bongkar Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang

Inspektorat Mulai Audit Dugaan Pelanggaran Pasar Ikan Balekambang, 4 Pejabat Dinas Diperiksa. Empat pejabat Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan) Kota Solo diperiksa Inspektorat untuk dimintai keterangan. Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Ikan Balekambang, Solo

Aktivitas Pasar Ikan Balaikambang Solo

REALITANEWS.OR.ID, SOLO || Empat pejabat Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan) diperiksa berkait dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Ikan Higienis Balekambang Solo.

Mereka dimintai keterangan tim Inspekstorat Kota Solo, sebagai pihak yang berwenang menjalankan tugas auditing di lingkup Pemkot setempat.

Kepala Inspektorat Lilik Joko Saptyanto menyebut, hingga Kamis (15/2), sudah ada empat pejabat Dispertan yang dimintai keterangan. Di antaranya Kepala Dispertan Eko Nugroho dan Kepala UPT, Sigit.

“Audit telah dimulai pada Selasa (14/2/2023) dengan memanggil pejabat dari Dispertan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Lilik dengan tegas.

Kepala Inspektorat Solo Lilik Joko Saptyanto
Kepala Inspektorat Solo Lilik Joko Saptyanto

Dalam pelaksanaan auditing, Lilik memerintahkan tim auditor untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

BACA JUGA :   Satgas Pamtas Yonif 132/BS Berhasil Gerakan Nurani Masyarakat Papua Serahkan Munisi Tajam

Usai memanggil pejabat Dispertan, menurutnya, dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pengelola Pasar Ikan Balekambang untuk dituangkan dalam BAP.

Lilik mengakui bahwa pengelola Pasar Ikan Balekambang beberapa hari yang lalu sudah dimintai keterangan namun saat Tim Audit baru mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), jadi belum di BAP.

“Pengelola Pasar akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannnya hingga sistem pembayaran kerja sama dengan dinas terkait,” ucapnya dengan tegas.

Orang pertama di Inspektorat Pemkot Surakarta itu menambahkan, metode audit bisa dengan wawancara, penelusuran dokumen dan metode lain yang dibutuhkan.

BACA JUGA :   LSM LAPAAN RI Jawa Tengah Apresiasi Kinerja Jaksa Penuntut Umum Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Fokus utama proses audit yakni ingin mengetahui isi perjanjian kerja sama antara pihak pertama (Dispertan) dengan pihak kedua (Mitra KSP) atau Gule Kepala Ikan Mas Agus.

“Pengelola pasar akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannnya hingga sistem pembayaran kerjasama dengan dinas terkait,” pungkas Lilik.

Kepala Inspektorat juga akan mempelajari atau akan melihat dokumen perjanjian kerja sama antara Gule Kepala Ikan atau Mitra KSP dengan pihak ketiga atau pedagang ikan yang semula berjualan di Pasar Nusukan. (Team)

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">