REALITANEWS.OR.ID, GORONTALO || Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut secara tuntas dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik.
AKPERSI menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi menegaskan bahwa wartawan memiliki hak memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa organisasi pers tidak boleh tinggal diam terhadap tindakan represif yang dialami insan pers. Menurutnya, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan harus diproses sesuai aturan hukum dan kode etik institusi terkait.
“Pers merupakan pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik. Jika wartawan mendapat tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar Rino Triyono.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun terdapat upaya damai antara korban dan terduga pelaku, proses pemeriksaan etik maupun disiplin terhadap oknum anggota tetap harus dilakukan secara profesional oleh Propam Polri.
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, mengatakan bahwa wartawan dan aparat penegak hukum seharusnya dapat bersinergi dalam memberikan informasi kepada masyarakat, bukan justru terjadi tindakan yang mencederai profesi jurnalistik.
“Wartawan bukan lawan aparat. Jika terjadi dugaan kekerasan terhadap jurnalis, maka penanganannya harus transparan dan objektif agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” katanya.
AKPERSI juga meminta Kapolda dan jajaran Propam untuk membuka proses penanganan kasus secara profesional serta memberikan kepastian hukum kepada korban. Organisasi menilai langkah tersebut penting guna menjaga citra Polri sekaligus menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Selain itu, AKPERSI menyerukan kepada seluruh insan pers agar tetap profesional, menjaga integritas, dan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat dan negara.
( CH-86 )










