Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Biadab…..!! Diduga Hamili Anak Kandung Sampai Melahirkan Bayi

REALITANEWS.OR.ID, SUKOHARJO || Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukoharjo Dr. BRM Kusumo Putro prihatin proses hukum kasus pencabulan terhadap G (21) asal Sukoharjo yang diduga dilakukan oleh SW (58) ayahnya sendiri, belum membuahkan hasil apapun.

Saya turut bersimpati, sekaligus prihatin jika membaca berita tentang kasus ini. Ada korban melapor, ada anak yang dilahirkan, terus informasinya juga ada surat keterangan dari rumah sakit tempat persalinan. Tapi belum ada tersangkanya, ini aneh,” kata Kusumo,

Jum’at (23/6/2023).
Tanya Kendala Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Datangi Polres Sukoharjo
Peristiwa yang meninggalkan trauma mendalam itu terjadi saat G berumur sekira 15 tahun atau masih duduk di bangku kelas 9 SMP, periode 2016-2017. Dari dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SW itu, G melahirkan bayi laki-laki yang kini berumur sekira 6 tahun.

Menurut Kusumo, laporan korban, anak yang dilahirkan, surat keterangan dari pihak rumah sakit tempat persalinan, mestinya sudah cukup sebagai alat bukti untuk menjerat terlapor sebagai tersangka.
Itu sudah bisa dijadikan alat bukti, sesuai dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Kusumo
Yang juga dikenal sebagai aktivis sosial masyarakat di Solo Raya.
Lengkapi Dokumen, Korban Dugaan Pencabulan Kembali Datangi Polres Sukoharjo
Mengingat kasus ini sudah menjadi sorotan publik, ia berharap kepada Polres Sukoharjo agar profesional karena taruhannya nama baik korps Bhayangkara.

BACA JUGA :   Kejati Kalbar Ungkap Kelebihan Pembayaran Pembelian Tanah Bank Daerah

Harus bisa membuktikan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif.
Menyinggung kemungkinan penanganannya akan diarahkan pada perdamaian melalui mediasi, Kusumo menyatakan, meskipun korban telah berdamai dengan pelaku, namun proses hukumnya tetap harus berlanjut.

Pelaku pencabulan tetap dapat dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku. Karena perbuatan cabul termasuk dalam delik biasa, sehingga proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA :   Marak Pemberitaan Tuntutan Anak di bawah Umur, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

Ditemui DP3AKB Sukoharjo, Terlapor Dugaan Pencabulan Beri Keterangan Berbeda
Merujuk Pasal 13 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002, mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pencabulan kepada anak, pelaku akan dikenai pemberatan hukuman.

Jika nanti terbukti ada peristiwa pencabulan anak oleh ayah kandungnya sendiri, maka sang ayah itu bisa dikenakan pemberatan hukuman maksimal. Kasus Ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” tandasnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah terkait lamanya proses penanganan kasus tersebut mengatakan, saat ini prosesnya telah sampai pada pengambilan sampel darah.
Kasus Dugaan Ayah Cabuli Anak, Kuasa Hukum Korban Datangi Dinas PPKBP3A Sukoharjo

Rabu (21/6/2023) kemarin sudah diambil sampel darah dari 3 orang. Ini menunggu hasil dari Labfor,” pungkas Teguh melalui WA.
Menurut Kusumo apabila terbukti maka ini merupakan Kejahatan Luar biasa yang Bertentangan dengan Nilai Moral Bangsa Indonesia dan Menodai Nilai Kemanusian.

BACA JUGA :   Kelola Uang Milyaran Penetapan Pengurus dan Badan Pengawas BUMDes Berjo Diduga Cacat Hukum

Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 5 Milyar.

[Red] 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">