REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA || Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan 54 produk skincare berbahaya yang ditemukan mengandung bahan dilarang seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokinon. Produk-produk tersebut diproduksi melalui kontrak, industri kosmetik, serta impor, dan dapat menimbulkan risiko kesehatan serius seperti iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga kanker.
Dalam pengumumannya, BPOM mengingatkan bahwa kosmetik yang tidak memenuhi standar CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Tindakan Tegas BPOM
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM akan bertindak tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya. “Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar dan melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, serta importasi,” ungkapnya dalam siaran pers. BPOM juga melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online.
Taruna juga menambahkan bahwa BPOM melakukan penelusuran lebih lanjut terkait produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, terutama yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak. Apabila ditemukan indikasi pidana, proses hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan segera dilakukan.
Patroli Siber BPOM untuk Cegah Kosmetik Ilegal
Menghadapi pergeseran distribusi kosmetik yang semakin banyak melalui media online, BPOM memperkuat pengawasan di dunia maya. BPOM telah melakukan patroli siber untuk menanggulangi peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Dalam pengawasan ini, BPOM menemukan 53.688 tautan yang menjual kosmetik ilegal, yang kemudian direkomendasikan untuk dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah.
Imbauan kepada Masyarakat
BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, terutama yang dijual secara online. Masyarakat diminta untuk menghindari penggunaan produk yang mengandung bahan berbahaya, seperti yang telah diumumkan dalam siaran pers ini maupun sebelumnya.
“Saya tegaskan kepada pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera menarik produk dari peredaran dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tegas Taruna.
Pertumbuhan Positif Industri Kosmetik
BPOM juga mencatat bahwa industri kosmetik dalam negeri menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada Oktober 2024, jumlah industri kosmetik di Indonesia mencapai 1.249 industri, dengan 68,80% di antaranya adalah produk kosmetik lokal. BPOM menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, baik yang lokal maupun impor, untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mendukung industri kosmetik dalam negeri.
Daftar Produk Skincare Berbahaya yang Ditarik
Berikut adalah daftar produk kosmetik dan skincare yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, berdasarkan laporan Public Warning (PW) BPOM Nomor PW: HM.01.1.1.12.24.99:
- GLOWINGIN Whitening Night Cream (No izin edar: NA18220110689)
- HK BEAUTY GLOW Body Lotion (No izin edar: NA18230102137)
- LA MEI LA Eye Shadow 01 (No izin edar: -)
- LA MEI LA Eye Shadow 03 (No izin edar: -)
- LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive (No izin edar: NA18220200465)
- MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster (No izin edar: NA18230101176)
- MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream (No izin edar: NA18221702132)
- MAXIE Glowing Night Cream (No izin edar: NA18230106213)
- MILA Color Fresh Lemon 10 Colors (No izin edar: -)
- MIRA HAYATI COSMETIC Toner (No izin edar: NA18231200521)
- MK GLOW Serum Crystal Ultimate (No izin edar: NA18221900498)
- NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream (No izin edar: NA18210109898)
- NEW WSP Brightening Night Cream (No izin edar: NA18230106084)
- NRL Cosmetic Premium Day Cream (No izin edar: -)
- NRL Cosmetic Premium Night Cream (No izin edar: -)
- PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (No izin edar: NA11211300237)
- PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (No izin edar: NA11211200494)
- PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (No izin edar: NA11211201040)
- R&D GLOW Day Cream (No izin edar: NA18211902967)
- R&D GLOW Fresh Toner (No izin edar: NA18211207787)
- R&D GLOW Night Cream (No izin edar: NA18210110128)
- RATU GLOW Acne Night Cream Plus (No izin edar: -)
- RATU GLOW Glowing Night Cream Acne (No izin edar: -)
- RATU GLOW Night Cream Whitening (No izin edar: -)
- RATU GLOW Whitening Night Cream (No izin edar: -)
- RK GLOW Beauty Lotion Booster (No izin edar: NA18230106714)
- SBC Night Cream Glowing Shining (No izin edar: -)
- SCI BEAUTY Night Cream Pelicin (No izin edar: NA18230102430)
- SHERBY’S 2-Side Colors Blush On 03 (No izin edar: NA11201200747)
- SHERBY’S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On) (No izin edar: NA11201200761)
- SHERBY’S Lip Gloss 04 (No izin edar: NA11201300624)
- SHERBY’S Lip Gloss 05 (No izin edar: NA11201300625)
- SHERBY’S Make Up Kit Brilliant (No izin edar: NKIT200000830)
- SHERBY’S Make Up Kit Dramaqueen (No izin edar: NKIT200000832)
- SHERBY’S Makeup Kit A-size 26 Colors With Metal Button (18 Eyeshadow Powder, 2 Blusher, 2 Eyebrow Powder, 1 Powder, 3 Lipsticks) (No izin edar: NA11201200491)
- STARLITE Night Cream Brightening (No izin edar: NA18230103597)
- SYB Body Scrub (No izin edar: NA18180706653)
- UMI BEAUTY CARE Brightening Cream (No izin edar: NA18211902984)
- Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics) (No izin edar: -)
Dengan penarikan produk-produk ini, BPOM kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan produk yang tercantum dalam daftar tersebut dan segera menghubungi pihak terkait jika sudah membeli atau menggunakan produk berbahaya tersebut.
BPOM terus berkomitmen untuk melindungi konsumen dari bahaya penggunaan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. Masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih produk, sementara pelaku usaha diimbau untuk memastikan produk yang mereka pasarkan aman bagi konsumen. [Red]