REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA || Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk mengedepankan pembinaan dalam menangani persoalan di tingkat desa, dibandingkan langsung menempuh jalur hukum terhadap kepala desa.
Arahan tersebut disampaikan dalam forum ABPEDNAS yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan dana desa harus berujung pada proses pidana.
“Pendekatan pembinaan harus diutamakan. Jangan setiap kesalahan langsung diproses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, banyak kepala desa berasal dari latar belakang non-birokrasi yang belum memiliki pengalaman memadai dalam pengelolaan administrasi dan keuangan negara. Padahal, mereka dituntut mengelola anggaran desa dengan nilai yang tidak sedikit, bahkan mencapai miliaran rupiah.
“Kondisi ini membutuhkan pendampingan serius agar kepala desa tidak salah langkah dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyoroti pentingnya peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Ia menilai, tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala desa ketika terjadi kesalahan administratif.
“Dinas terkait harus hadir melakukan pembinaan. Jangan sampai kepala desa dibiarkan bekerja sendiri tanpa arahan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh kepala kejaksaan negeri agar tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang terjadi masih dalam ranah administratif dan tidak memiliki unsur pidana.
Namun demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Kalau ada niat jahat dan penyalahgunaan anggaran, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kebijakan ini mencerminkan upaya Kejaksaan dalam mendorong penegakan hukum yang lebih humanis dan proporsional. Dengan mengedepankan pembinaan serta tetap menjaga ketegasan terhadap pelanggaran, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
( CH 86 )










