Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Eksploitasi Pekerja Klub Malam Morena Batam, Serikat Buruh Desak Penindakan

Terungkap, pekerja Morena Batam dipaksa kenakan pakaian vulgar dan terima open BO. Serikat buruh tuntut penindakan tegas agensi ilegal.

Eksploitasi Pekerja Klub Malam Morena Batam, Serikat Buruh Desak Penindakan
Eksploitasi Pekerja Klub Malam Morena Batam, Serikat Buruh Desak Penindakan

REALITANEWS.OR.ID, Kepulauan Riau — Praktik pelanggaran hak asasi pekerja kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan eksploitasi terhadap sejumlah pekerja perempuan di Klub Morena, Batam. Seorang korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku dipaksa mengenakan pakaian sangat terbuka seperti bikini, bra, dan celana dalam saat bekerja. Lebih mengkhawatirkan, ia juga diwajibkan menerima tamu dengan sistem “open BO” berkode CD3 sebagai salah satu syarat kerja.

Korban menyatakan bahwa kewajiban tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal saat direkrut oleh agensi bernama DS, yang diketahui bekerja sama dengan Klub Morena. Saat ia mencoba mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman, pihak agensi menolaknya dengan alasan bahwa ia sudah “masuk Morena” dan karena itu harus tetap menjalankan kontrak.

“Kamu sudah masuk Morena, wajib kerja. Tidak bisa mundur,” ujar korban menirukan pernyataan agensi saat dirinya ingin berhenti.

BACA JUGA :   GS Gita Jala Taruna AAL Getarkan Surabaya di Acara Car Free Day

Ketua Serikat Buruh 1992, Paestha Debora, SH, mengecam keras praktik yang dilakukan oleh agensi tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

“Ini adalah bentuk eksploitasi dan pelecehan terhadap pekerja. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap agensi ini. Mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak memiliki legalitas sebagai agensi resmi,” tegas Paestha Debora.

Ia juga menambahkan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang menghargai harkat dan martabat kemanusiaan. Dalam kapasitasnya sebagai ketua serikat, Paestha menyatakan siap menerima aduan dan mendampingi korban melalui proses hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap laporan yang masuk akan kami teruskan ke dinas terkait, bahkan hingga tingkat nasional jika diperlukan. Jangan biarkan pelaku eksploitasi terus berlindung di balik celah hukum,” ujarnya tegas.

BACA JUGA :   Mafia Migas Terbongkar: SPBU 66.788.003 di Ketapang Diduga Lakukan Penyuapan dan Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi

Pekerja lain yang mengalami perlakuan serupa turut menyuarakan keberatannya. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak agensi DS yang dinilai tidak memiliki izin resmi serta telah melanggar hak-hak dasar tenaga kerja.

Masyarakat pun mulai angkat suara dan mendukung agar tindakan nyata segera diambil. Di tengah maraknya kasus pelanggaran hak pekerja, masyarakat berharap tidak ada lagi korban yang harus mengalami ketidakadilan serupa.

Hingga berita ini diturunkan, agensi DS belum memberikan pernyataan resmi. Desakan dari publik, aktivis buruh, dan korban terus menguat menuntut penutupan agensi ilegal tersebut serta pemulihan hak-hak pekerja yang telah dirugikan.

BACA JUGA :   Ditlantas Polda Jateng Gelar Uji Coba ETLE Drone Di Blora

Laporkan Pelanggaran!
Jika Anda atau kerabat Anda mengalami pelanggaran hak tenaga kerja, segera laporkan ke Serikat Buruh 1992 atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Suara Anda penting untuk menegakkan keadilan dan menciptakan dunia kerja yang aman serta bermartabat. [TIM]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">