Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Inspektorat Didesak Buka Hasil Audit Pasar Ikan Balekambang ke Publik, LAPAAN RI : Ojo Delikan, Ada Pelanggaran atau Tidak

Inspektorat wajib membuka hasil audit kepada masyarakat berpedoman dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, ditemukan pelanggaran atau tidak dalam proses audit, masyarakat berhak mengetahui hasil tersebut

Kantor Inspektorat Kota Solo - REALITANEWS.OR.ID
Kantor Inspektorat Kota Solo - REALITANEWS.OR.ID

KOTA SOLO, REALITANEWS.OR.ID || Inspektorat Kota Surakarta didesak untuk membuka hasil audit Pasar Ikan Balekambang ke publik. Ketua LAPAAN RI Jateng menegaskan, apakah hasil audit itu ada pelanggaran atau tidak.

Polemik Pasar Ikan Balekambang terus bergulir. LAPAAN RI mendesak agar inspektorat segera membuka ke publik hasil audit yang telah dilaksanakan, apakah ada pelanggaran yang dilakukan pengelola atau tidak.

Penegasan itu disampaikan Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., saat menyoroti Inspektorat Surakarta terkait audit yang dilakukan.

Tak kunjung ada penjelasan tentang hasil audit Pasar Ikan Balekambang, Manahan, Kota Surakarta, Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah, DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., mendesak Inspektorat Kota Surakarta segera menyampaikan hasil auditnya ke publik.

BACA JUGA :   JPN Kejari Bandar Lampung Sebagai Narasumber Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kusuma yang selama ini juga dikenal sebagai advokat mengemukakan, Inspektorat wajib memberikan hasil audit kepada masyarakat mengacu pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Masyarakat berhak mendapat informasi terkait hasil audit. Jangan nanti malah ada kesan Inspektorat menutupi dugaan banyak pelanggaran yang timbul dan seolah-olah ada pihak yang dilindungi,” ucap Kusuma dengan tegas, Selasa (14/3/2023).

Ketua LSM LAPAAN RI Jateng DR. BRM. Kusuma Putra, SH., MH
Ketua LSM LAPAAN RI Jateng DR. BRM. Kusuma Putra, SH., MH

Menurutnya, ditemukan pelanggaran atau tidak dalam proses audit, masyarakat berhak mengetahui hasilnya.

“Sampaikan saja ada pelanggaran atau tidak, masyarakat jangan dibuat bingung dan sampaikan detailnya. Setelah itu keluarkan rekomendasi apakah ditutup, pindah tempat atau seperti apa. Jadi nek [Kalau-RED] salah yo salah, bener yo bener. Ojo delikan [Jangan sembunyikan-RED],” tegas Kusuma Putra sang Ketua LAPAAN RI Jateng

BACA JUGA :   Deklarasi pengurus Korwil Demak Melantik Korcam se-kabupaten Demak

Kusuma menambahkan, keterbukaan informasi publik jangan disepelekan, mengingat hal itu merupakan kewajiban bagi Pemkot Kota Surakarta.

“Hak publik jangan disepelekan. Inspektorat juga seharusnya menghargai DPRD Kota Surakarta yang sudah menggelar healing dan menyampaikan ada pelanggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Surakarta telah merampungkan audit pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Saat ini berkas audit yang berisi tentang berita acara pemeriksaan (BAP) tengah dianalisis oleh tim Inspektorat Kota Surakata.

“Audit dari pengumpulan bahan, pemanggilan orang-orang yang dimintai keterangan telah selesai. Semua sudah kami panggil yang diperlukan. Saat ini bahan-bahan sudah kami kompilasi, lalu dianalisis,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Surakarta, Lilik Joko Saptyanto.

BACA JUGA :   Raibnya Dana Reklamasi Pasca Tambang di Bintan-Kepri Beberapa Tahun Lalu

Apabila telah selesai dianalisis, kata Lilik, tentunya akan segera dilaporkan ke Walikota Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Walikota, Teguh Prakosa. Termasuk, rekomendasi yang diusulkan.  [CH86]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">