REALITANEWS.OR.ID, DEMAK || Ratusan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, menggeruduk Polres Demak pada Kamis pagi (16/1). Mereka menuntut kepastian hukum terkait kasus Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudin, yang sudah setahun berstatus tersangka tanpa perkembangan berarti dalam proses hukum.
Suharyono, salah satu warga yang hadir, menyatakan bahwa masyarakat menginginkan kejelasan terkait status hukum kepala desa mereka. “Sudah satu tahun ini tidak ada kabar mengenai proses hukum, sementara kami ingin keadilan segera ditegakkan,” ujarnya.
Kekecewaan warga memuncak ketika mereka tidak berhasil bertemu dengan Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, maupun Kasat Reskrim, AKP Winardi, karena keduanya tidak berada di kantor.
Kuasa hukum warga, Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH, dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LBH) Teratai, yang turut hadir bersama rombongan, akhirnya berdialog dengan Kabagops Polres Demak, Kompol Supardiyono. Kabagops berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada Kapolres.
Kasus yang Mandek
Nimerodi Gulo, yang akrab disapa Bang Gule, menilai penyidik Polres Demak kurang serius menangani perkara tersebut. Ia menyebut bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk pengakuan, keterangan saksi, dokumen elektronik, dan pendapat ahli pidana serta ahli ITE.
“Seharusnya setelah tersangka dinyatakan, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, sampai sekarang prosesnya terlihat berputar-putar seperti ilmu obat nyamuk bakar,” kata Gule.
Ia mendesak Polres Demak untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan paksa jika tersangka tidak kooperatif. “Jika hingga Februari tidak ada perkembangan, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Demak,” tegasnya.
Dugaan Penghapusan Data Elektronik
Kasus ini bermula dari kebijakan kontroversial Mahfudin di awal masa jabatannya sebagai Kepala Desa Sidomulyo. Ia diduga memerintahkan penghapusan data elektronik 135 warga miskin secara sepihak, yang menyebabkan mereka kehilangan hak atas bantuan sosial dari pemerintah.
Menurut LBH Teratai, tindakan ini melanggar Pasal 32 UU ITE yang melarang penghapusan data elektronik tanpa izin. Mahfudin juga diduga memalsukan dokumen terkait kebijakan tersebut.
Akibat penghapusan data tersebut, 135 warga miskin tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial, sehingga bantuan dari pemerintah pusat tidak diterima. LBH Teratai menilai tindakan ini sebagai bentuk tindak pidana serius.
“Kepala desa tidak memiliki hak untuk menghapus data warga, apalagi memalsukan dokumen. Warga yang datanya dihapus adalah benar-benar warga miskin yang membutuhkan bantuan,” ungkap Gule.
Masyarakat Sidomulyo berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dan memastikan kasus ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. (TIM)