Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Kades Sidomulyo Diduga Hapus Data Elektronik Warga Miskin, LBH Teratai: Penuhi Unsur Pidana

Dugaan Penghapusan Data Elektronik Bansos Oleh Kades Sidomulyo. Kepala desa diduga menghapus data 135 warga miskin secara sepihak, melanggar Pasal 32 UU ITE

Kades Sidomulyo Diduga Hapus Data Elektronik Warga Miskin, LBH Teratai: Penuhi Unsur Pidana
Kades Sidomulyo Diduga Hapus Data Elektronik Warga Miskin, LBH Teratai: Penuhi Unsur Pidana

REALITANEWS.OR.ID, DEMAK || Ratusan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, menggeruduk Polres Demak pada Kamis pagi (16/1). Mereka menuntut kepastian hukum terkait kasus Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudin, yang sudah setahun berstatus tersangka tanpa perkembangan berarti dalam proses hukum.

 

Suharyono, salah satu warga yang hadir, menyatakan bahwa masyarakat menginginkan kejelasan terkait status hukum kepala desa mereka. “Sudah satu tahun ini tidak ada kabar mengenai proses hukum, sementara kami ingin keadilan segera ditegakkan,” ujarnya.

 

Kekecewaan warga memuncak ketika mereka tidak berhasil bertemu dengan Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, maupun Kasat Reskrim, AKP Winardi, karena keduanya tidak berada di kantor.

 

Kuasa hukum warga, Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH, dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LBH) Teratai, yang turut hadir bersama rombongan, akhirnya berdialog dengan Kabagops Polres Demak, Kompol Supardiyono. Kabagops berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada Kapolres.

BACA JUGA :   Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Surakarta, Resmi Dibuka Untuk Umum

 

Kasus yang Mandek

Nimerodi Gulo, yang akrab disapa Bang Gule, menilai penyidik Polres Demak kurang serius menangani perkara tersebut. Ia menyebut bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk pengakuan, keterangan saksi, dokumen elektronik, dan pendapat ahli pidana serta ahli ITE.

 

“Seharusnya setelah tersangka dinyatakan, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, sampai sekarang prosesnya terlihat berputar-putar seperti ilmu obat nyamuk bakar,” kata Gule.

 

Ia mendesak Polres Demak untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan paksa jika tersangka tidak kooperatif. “Jika hingga Februari tidak ada perkembangan, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Demak,” tegasnya.

BACA JUGA :   Viral di Media 303 Singkawang Patut Diduga Polres Singkawang Bungkam

 

Dugaan Penghapusan Data Elektronik

Kasus ini bermula dari kebijakan kontroversial Mahfudin di awal masa jabatannya sebagai Kepala Desa Sidomulyo. Ia diduga memerintahkan penghapusan data elektronik 135 warga miskin secara sepihak, yang menyebabkan mereka kehilangan hak atas bantuan sosial dari pemerintah.

Protes Warga dan Ancaman Gugatan Polres Demak Diminta Serius Tangani Kasus Kades Sidomulyo
Protes Warga dan Ancaman Gugatan Polres Demak Diminta Serius Tangani Kasus Kades Sidomulyo

Menurut LBH Teratai, tindakan ini melanggar Pasal 32 UU ITE yang melarang penghapusan data elektronik tanpa izin. Mahfudin juga diduga memalsukan dokumen terkait kebijakan tersebut.

 

Akibat penghapusan data tersebut, 135 warga miskin tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial, sehingga bantuan dari pemerintah pusat tidak diterima. LBH Teratai menilai tindakan ini sebagai bentuk tindak pidana serius.

 

“Kepala desa tidak memiliki hak untuk menghapus data warga, apalagi memalsukan dokumen. Warga yang datanya dihapus adalah benar-benar warga miskin yang membutuhkan bantuan,” ungkap Gule.

BACA JUGA :   8 Kejangalan Dugaan Ijazah Aspal Kades Pilangrejo Demak, Kasusnya Mandek di Polres Demak ?

 

Masyarakat Sidomulyo berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dan memastikan kasus ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. (TIM)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">