Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kasus Penadahan di Bandar Lampung Dihentikan Melalui Mekanisme Restorative Justice

Restorative justice diterapkan dalam kasus penadahan di Bandar Lampung, tersangka mendapat maaf dari korban

REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA  || Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), telah mengambil langkah penting dalam penerapan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Pada Rabu, 30 Oktober 2024, JAM-Pidum mengumumkan penghentian proses hukum dalam kasus penadahan yang melibatkan Moh. Rahmat alias Ome bin Joni Arif di Bandar Lampung. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan rekonsiliasi antara tersangka dan korban.

Kasus penadahan ini bermula pada 10 Agustus 2024, saat tersangka mendengar percakapan antara saksi Agus Maulana bin Tb Makruf dan Irwan Prasetyo. Dalam diskusi tersebut, Agus menawarkan sepeda motor Yamaha Vega ZR 2010 berwarna hitam untuk digadai. Tersangka yang merasa iba kemudian setuju untuk menerima sepeda motor tersebut seharga Rp600.000, meski tanpa disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Setelah menerima motor tersebut, pada keesokan harinya, tersangka kembali menggadaikan sepeda motor itu kepada seorang teman dengan harga Rp800.000. Tindakan ini berujung pada penangkapan tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Teluk Betung Timur pada 21 Agustus 2024. Menyadari bahwa situasi ini dapat diselesaikan secara damai, tersangka dan pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mulai menginisiasi penyelesaian melalui keadilan restoratif.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Gelar Jamuan Santap Malam KTT Ke-43 ASEAN

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Maudin, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Dina Arifiana, S.H., serta Alex Sander Mirza, S.H., berupaya menyelesaikan kasus ini dengan cara yang lebih humanis. Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan korban pun memaafkan sambil mengajukan permohonan penghentian proses hukum.

Permohonan penghentian penuntutan ini kemudian diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Keputusan ini tidak hanya mencakup kasus penadahan yang melibatkan Rahmat, tetapi juga 13 kasus lainnya yang meliputi tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA :   Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Penghentian proses hukum ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain adanya proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan. Selain itu, tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari 5 tahun. Proses perdamaian ini juga dilakukan tanpa tekanan atau intimidasi, serta terdapat kesepakatan bersama antara tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan demi kepentingan bersama.

JAM-Pidum juga menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022 mengenai pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperkuat penerapan keadilan restoratif di Indonesia, dengan tujuan menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi. Keadilan restoratif berfokus tidak hanya pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara tersangka dan korban, serta mendorong terciptanya lingkungan yang harmonis dan saling mendukung di masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dan memberikan rasa keadilan yang lebih menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA :   Jaksa Agung ST Burhanuddin: PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka, Melainkan Organisasi Terdepan dalam Transformasi Penegakan Hukum

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">