Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Fokus Kejaksaan 2025-2029: Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Untuk Supremasi Hukum

Program Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diprioritaskan untuk mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA  ||  Dalam Kunjungan Kerja Virtual yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan fokus utama Kejaksaan Agung untuk periode 2025-2029, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai upaya untuk mencapai supremasi hukum di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan atas kinerja baik yang telah dicapai dalam lima tahun terakhir, yang berhasil membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Jaksa Agung menekankan bahwa keberhasilan yang dicapai tidak boleh membuat Kejaksaan berpuas diri. “Mempertahankan capaian yang telah diraih lebih sulit daripada meraihnya. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi dorongan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk berinovasi dan beradaptasi dengan tantangan yang ada.

BACA JUGA :   Bamsoet: Malam ini IMI Akan Kukuhkan Presiden Joko Widodo Sebagai Bapak Otomotif Indonesia

Sebagai bagian dari upaya reformasi, Kejaksaan RI telah menyusun Roadmap 2025-2029 yang berfokus pada misi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Roadmap ini diharapkan menjadi panduan strategis dalam mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Selain itu, Kejaksaan juga berkomitmen untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang menekankan pada supremasi hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Jaksa Agung mengingatkan agar seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjaga netralitas dan imparsialitas dalam penegakan hukum. “Jangan terlibat dalam politik praktis. Netralitas Kejaksaan tidak bisa ditawar,” ungkapnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Kejaksaan dapat beroperasi secara profesional dan independen, tanpa pengaruh dari kepentingan politik.

BACA JUGA :   Aplikasi BRImo Memudahkan Pembayaran PBB 2024: Simak Langkahnya!"

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara, terutama dalam konteks pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Ia menambahkan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Kejaksaan harus mempertimbangkan keadilan dan dampak sosial bagi masyarakat, sehingga tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memperbaiki kondisi masyarakat yang terdampak.

Sebagai penutup, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan harus terus menjadi lembaga yang diandalkan dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan komitmen yang tinggi terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung bertekad untuk berkontribusi dalam menciptakan supremasi hukum yang kuat dan adil di Indonesia.

BACA JUGA :   Kasus Penadahan di Bandar Lampung Dihentikan Melalui Mekanisme Restorative Justice

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">