REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kekecewaan terhadap kinerja Ombudsman semakin mencuat seiring dengan penanganan kasus pengaduan malpraktik yang dinilai tidak profesional. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Herman Hofl Munawar, menyoroti bagaimana Ombudsman gagal memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengawasi dan menangani kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Dalam pernyataannya, Herman menekankan bahwa Ombudsman seharusnya bertindak sebagai pengawas pelayanan publik yang independen dan objektif. Namun, ia merasa lembaga tersebut tidak menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti pengaduan dari Dr. Budiyono, SH, MH, terkait penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. “Ini adalah indikator ketidakprofesionalan yang jelas,” ungkapnya saat dihubungi oleh media pada Sabtu (11/10/2024).
Kasus malpraktik yang melibatkan dokter Alisa Nurul Muthia dan perawat Asti Lestari juga menjadi sorotan utama. Herman mencatat adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kriminal Khusus Polda Jabar. Ia mencurigai bahwa ada keberpihakan yang ditunjukkan oleh penyidik, yang dapat merusak integritas proses hukum.
Herman mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika Ombudsman terus bersikap tidak profesional dalam menangani pengaduan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut akan semakin menurun. “Masyarakat berharap Ombudsman dapat memberikan perlindungan dan keadilan dalam pelayanan publik, tetapi kenyataannya justru sebaliknya,” tegasnya.
Ia mendesak agar Ombudsman melakukan introspeksi dan meningkatkan kinerjanya agar lebih responsif dan tegas dalam menjalankan tugasnya. “Reformasi dalam lembaga ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik dapat dilakukan secara efektif dan transparan,” pungkas Herman Hofl Munawar.
Kekecewaan ini menjadi panggilan bagi Ombudsman untuk mengambil langkah nyata dalam memperbaiki kinerjanya dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai pengawas pelayanan publik.
( Red )
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum