Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kekecewaan Terhadap Ombudsman: Ketidakprofesionalan dalam Penanganan Pengaduan Malpraktik

Tuntutan Perbaikan Kinerja Ombudsman dalam Menangani Kasus Malpraktik

REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kekecewaan terhadap kinerja Ombudsman semakin mencuat seiring dengan penanganan kasus pengaduan malpraktik yang dinilai tidak profesional. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Herman Hofl Munawar, menyoroti bagaimana Ombudsman gagal memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengawasi dan menangani kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.

Dalam pernyataannya, Herman menekankan bahwa Ombudsman seharusnya bertindak sebagai pengawas pelayanan publik yang independen dan objektif. Namun, ia merasa lembaga tersebut tidak menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti pengaduan dari Dr. Budiyono, SH, MH, terkait penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. “Ini adalah indikator ketidakprofesionalan yang jelas,” ungkapnya saat dihubungi oleh media pada Sabtu (11/10/2024).

BACA JUGA :   Silaturahmi Tokoh Ulama Sukabumi, Gus Imin : Al-Masthuriyah Pesantren Tertua, Terbesar dan Harus Terus Maju

Kasus malpraktik yang melibatkan dokter Alisa Nurul Muthia dan perawat Asti Lestari juga menjadi sorotan utama. Herman mencatat adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kriminal Khusus Polda Jabar. Ia mencurigai bahwa ada keberpihakan yang ditunjukkan oleh penyidik, yang dapat merusak integritas proses hukum.

Herman mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika Ombudsman terus bersikap tidak profesional dalam menangani pengaduan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut akan semakin menurun. “Masyarakat berharap Ombudsman dapat memberikan perlindungan dan keadilan dalam pelayanan publik, tetapi kenyataannya justru sebaliknya,” tegasnya.

BACA JUGA :   Perlindungan Tenaga Kerja di Pani Gold Project Raih Paritrana Award

Ia mendesak agar Ombudsman melakukan introspeksi dan meningkatkan kinerjanya agar lebih responsif dan tegas dalam menjalankan tugasnya. “Reformasi dalam lembaga ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik dapat dilakukan secara efektif dan transparan,” pungkas Herman Hofl Munawar.

Kekecewaan ini menjadi panggilan bagi Ombudsman untuk mengambil langkah nyata dalam memperbaiki kinerjanya dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai pengawas pelayanan publik.

BACA JUGA :   BSSN dan Dukcapil Tanda Tangani Kerja Sama Pengujian Keamanan Perangkat Elektronik

( Red )

 

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">