REALITANEWS.OR.ID, SUKOHARJO – Merespon aduan yang disuarakan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI tentang pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo mendatangi pabrik tahu di Turiharjo RT 03/ RW 05, Madegondo, Grogol, Sukoharjo, Rabu (7/6/2023).
Tim DLH dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengkajian Dampak dan Penataan Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Suhardi, bersama polisi mendatangi pabrik tahu setelah sebelumnya memanggil pemilik usaha itu di Balai Desa Madegondo.
“Tadi pemilik usaha kami panggil dan masalahnya sudah ketemu, yaitu ada penyumbatan aliran sungai akibat pembuangan limbah abu sisa pembakaran. Kemudian IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya juga tidak berfungsi,” kata Suhardi di lokasi pabrik tahu pada, Rabu (7/6/2023).
Limbah Industri Tahu di Grogol Sukoharjo Cemari Lingkungan, Warga Mengadu ke LAPAAN RI
Atas temuan itu, pemilik usaha diminta untuk tidak lagi membuang limbah cair ke sungai, selain itu terhadap limbah abu sisa pembakaran juga diminta tidak dibuang ke sungai. Terhadap yang sudah terlanjur menumpuk menyumbat aliran sungai diminta supaya di keruk.
“Jadi solusinya harus ada pembersihan aliran sungai dengan cara dikeruk sampai kedalaman yang bisa membuat air bisa mengalir semua. Nanti akan bandingkan antara saat sungai kering (tidak ada pembuangan limbah) dengan ketika air mengalir (tercampur limbah), baunya seperti apa,” ujarnya.
Menyinggung IPAL yang tidak berfungsi, Suhardi menyatakan, DLH Sukoharjo siap melakukan pendampingan jika diminta oleh pengusaha untuk melakukan revitalisasi IPAL agar kembali berfungsi.
“Karena IPAL di pabrik tahu ini asalnya merupakan bantuan dari pemerintah. Makanya nanti direvitalisasi supaya bisa berfungsi lagi sehingga limbah cair dari produksi tahu bisa masuk ke IPAL terlebih dulu sebelum layak dialirkan ke sungai,” ungkapnya.
Setelah mendapat teguran dari DLH Sukoharjo, Triyem pemilik usaha tahu yang diwakili oleh anaknya, Dwi Purwanto, mengatakan akan langsung melakukan pembenahan dengan mengeruk limbah abu yang terlanjur dibuang ke sungai.
“Besok kami sudah mulai melakukan pengerukan untuk pembersihan sungai agar airnya bisa mengalir lagi. Sedangkan untuk (revitalisasi) IPAL, kami akan bekerjasama dengan DLH Sukoharjo,” terangnya.
Menyinggung alasan membuang limbah cair ke sungai, menurutnya, karena IPAL gagal fungsi. Limbah cair itu dibuang langsung ke sungai melalui saluran yang mengarah ke sungai. Hal itu dilakukan sudah cukup lama hingga akhirnya mendapat protes warga.
Seperti diberitakan, protes bau limbah pabrik tahu ini mengemuka setelah direspon Ketua LAPAAN RI, DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., berdasarkan laporan warga. Ia meninjau lokasi bersama warga pada, Selasa (6/6/2023) kemarin sore.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa pabrik tahu ini membuang limbah secara sembarangan di sungai hingga menyebabkan pencemaran. Menurut kami ini adalah sebuah pelanggaran,” kata Kusuma.
Ia menegaskan, bau tak sedap dan pembuangan limbah sembarangan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Selain itu, juga melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami akan melakukan kajian, bila nanti ternyata ditemukan unsur pidananya, maka langkah hukum juga akan kami lakukan. Pelaku dapat dijerat UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandas Kusuma. [TEAM]