REALITANEWS.OR.ID, SINGKAWANG KALBAR || Aktivitas penambangan galian C ilegal di Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Masyarakat setempat melaporkan bahwa banyak lokasi penambangan beroperasi di kawasan hutan lindung, dan hal ini semakin memperburuk kondisi ekosistem di wilayah tersebut. Meskipun sudah ada pemetaan lokasi galian C oleh pemerintah, tampaknya tindakan tegas masih belum diambil untuk menghentikan praktik ilegal ini.
Tim investigasi media melakukan pemantauan dari tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024, dan menemukan sejumlah lokasi galian C yang tidak memiliki izin resmi. Di antara pengusaha yang terlibat, nama-nama seperti A Liat, Chang Chung Hia, dan beberapa perusahaan lainnya teridentifikasi sebagai pihak-pihak yang menjalankan aktivitas penambangan tanpa mematuhi peraturan yang ada. Situasi ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Penambangan galian C yang dilakukan tanpa izin memiliki banyak konsekuensi negatif bagi lingkungan, antara lain:
Kerusakan Lahan: Aktivitas penambangan dapat menyebabkan perubahan topografi lahan, menciptakan lahan kritis, serta meningkatkan risiko erosi tanah yang berdampak pada produktivitas tanah di sekitarnya.
Pencemaran: Kegiatan ini dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, yang akan mempengaruhi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
Risiko Longsor: Dengan mengubah struktur tanah, penambangan galian C dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya longsor, yang berpotensi membahayakan keselamatan warga setempat.
Gangguan Flora dan Fauna: Habitat alami flora dan fauna terganggu oleh aktivitas penambangan, yang dapat menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati dan dampak negatif terhadap ekosistem.
Kesehatan Masyarakat: Paparan terhadap pencemaran yang dihasilkan dari kegiatan galian C dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.
Tindakan yang Diperlukan dari Pemerintah
Walaupun terdapat sanksi hukum yang tegas bagi pelaku penambangan ilegal, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar untuk individu, implementasi hukum tersebut masih dipertanyakan. Masyarakat Singkawang Selatan merasa khawatir akan masa depan lingkungan mereka, terutama ketika melihat minimnya tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim investigasi mencoba menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha dan Dinas LH, namun tidak mendapatkan tanggapan. Keheningan dari instansi yang seharusnya bertanggung jawab semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka terhadap perlindungan lingkungan.
Masyarakat Singkawang Selatan berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan aman. Aktivitas galian C ilegal yang merusak kawasan hutan harus segera dihentikan untuk melindungi ekosistem dan hak-hak masyarakat. Pemerintah, melalui Dinas LH dan aparat penegak hukum, perlu bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan. Hanya dengan upaya kolaboratif dan responsif, keberlangsungan lingkungan di Singkawang Selatan dapat terjaga demi masa depan yang lebih baik.
( Tim/Red )