Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Koordinator FWLJ Kritik Ganjar Terkait Ucapan “Mediamu Ra Cetho”

REALITANEWS.OR.ID, SEMARANG || Gaduh di media imbas jawaban Ganjar Pranowo saat menjawab pertanyaan wartawan Lingkar TV, Fajar Mu’ti seputar penanganan kemacetan jalur Pantura tepatnya Pati – Juwana adanya pembangunan jembatan Juwana yang membuat kemacetan parah dengan jawaban balik “Pers mu opo, mediamu opo, mediamu ae ra cetho” menuai protes dan kritik dari beberapa pihak termasuk sesama profesi, wartawan.

Koordinator Forum Wartawan Lokal Jateng (FWLJ) Hadi Wibowo menanggapi hal tersebut menyayangkan jika seorang pejabat apalagi sekelas gubernur menjawab pertanyaan wartawan saat menjalankan tugas dengan jawaban yang terkesan merendahkan profesi wartawan.

Tidak seharusnya seorang pejabat publik, melakukan tindakan seperti itu terhadap wartawan dengan bertanya balik “persmu opo, mediamu opo? mediamu rak cetho” saat sesi doorstop dengan wartawan,” kata Hadi Wibowo.

Menurutnya, apapun medianya seharusnya sebagai pejabat publik, Ganjar dapat memberikan jawaban yang tidak terkesan meremehkan media yang mungkin menurut Ganjar hanya media kecil tidak akan berpengaruh terhadap suatu pemberitaan.

BACA JUGA :   Silaturahmi Tokoh Ulama Sukabumi, Gus Imin : Al-Masthuriyah Pesantren Tertua, Terbesar dan Harus Terus Maju

Karena apapun medianya mempunyai fungsi yang sama, asalkan media tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Yang perlu dipahami, wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya jelas dilindungi UU Pers 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Hal tersebut dikatakan Hadi, mengacu UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Hal ini meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar, maupun media elekronik, dan segala saluran yang tersedia.

Dalam hal ini lanjut Hadi, jika wartawan yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers dapat melapor ke Dewan Pers. Sesuai UU Pers Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.

BACA JUGA :   Kekecewaan Terhadap Ombudsman: Ketidakprofesionalan dalam Penanganan Pengaduan Malpraktik

Harusnya sebagai pejabat publik tidak bersikap seperti itu, nilai kepatutan pak Ganjar harus dipertanyakan, karena wartawan berkerja ada landasan hukum yang jelas,” imbuhnya.

Menurut Hadi, alangkah baiknya jika seorang pejabat, siapapun dirinya, saat mendapat pertanyaan dari wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik ditanggapi dengan santun dan tidak merendahkan martabat wartawan serta tak membedakan apa medianya.

Ditambahkannya, sudah hal yang lumrah dan tak dipungkiri dialami wartawan media online dalam menjalankan tugas jurnalistiknya saat meliput sebuah acara resmi mendapat perlakuan beda dengan media lainnya. Dan ini harus disikapi bijak, tak perlu bersikap arogan, karena martabat seorang wartawan terletak pada karya tulisan yang dihasilkan.

Disinilah sering dijumpai teman-teman wartawan media kecil saat meliput acara resmi mendapat perlakuan yang berbeda dengan media-media yang besar, dan itu sangat dimaklumi kawan-kawan wartawan media online yang dianggap hanya media tidak terkenal. Namun banyak yang belum dipahami para pejabat publik, meski media tak diperhitungkan dalam kancah persaingan media yang semakin menjamur, banyak juga temen-temen wartawan tersebut sudah bersertifikat melalui uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya tempat bekerja juga telah terverifikasi resmi Dewan Pers,” ujarnya.

BACA JUGA :   Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Pemilih NU

(Red).

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">