REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA II Mulai Mei 2024, proses pembuatan KTP baru bagi remaja yang berusia 17 tahun kini lebih mudah dengan beberapa langkah yang harus diikuti. Berikut panduan lengkap mengenai biaya, syarat, dan langkah-langkah membuat KTP baru untuk usia 17 tahun.
Syarat Membuat KTP Baru untuk Usia 17 Tahun
Untuk mendapatkan KTP baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang sudah/pernah kawin
4. Perekaman data biometrik terlebih dahulu
Langkah-langkah Membuat KTP Baru untuk Usia 17 Tahun
1. Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat KTP baru:
2. Pastikan layanan e-KTP tersedia di kelurahan atau desa Anda.
3. Datang ke kelurahan/desa dengan membawa fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW.
4. Ambil nomor antrean di loket dan tunggu hingga dipanggil. Jangan lupa membawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
5. Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital. Pastikan data Anda benar dan sesuai dengan data di KTP. Jika belum pernah memiliki KTP, isi formulir F1.01.
6. Tanda tangani alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda konsisten dengan dokumen lainnya seperti paspor dan SIM.
7. Lakukan pemindaian retina pada alat yang disediakan.
8. Pastikan surat panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
9. Tunggu proses pencetakan KTP sekitar 2 minggu. Anda akan diberi tahu jika e-KTP sudah selesai dicetak dan bisa diambil di kelurahan/desa setempat.
10. Biaya Membuat KTP Baru
Mulai 1 Januari 2014, pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk membuat KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian. KTP yang diterbitkan sekarang berlaku seumur hidup, menggantikan masa berlaku sebelumnya yang hanya 5 tahun.
Dengan informasi terbaru ini, diharapkan proses pembuatan KTP baru untuk usia 17 tahun dapat berjalan lancar dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Temukan lebih banyak informasi dan tips terbaru terkait pembuatan KTP dan dokumen lainnya hanya di [situs resmi kependudukan Indonesia].
( Red )