REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK || Maraknya praktik mafia tanah di tingkat desa menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan stabilitas sosial di banyak wilayah. Peran kepala desa yang seharusnya menjadi penjaga keabsahan administrasi pertanahan, justru sering disalahgunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal demi keuntungan pribadi. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan memicu desakan agar kepala desa yang menyalahgunakan wewenang segera ditertibkan oleh pemerintah daerah.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa keberadaan mafia tanah di desa tak lepas dari penyimpangan yang dilakukan oleh aparat desa. “Kepala desa yang menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan SKT secara sembarangan telah membuka ruang bagi mafia tanah untuk bergerak bebas. Ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” ungkap Dr. Herman, Minggu (6/10/2024).
Menurut Dr. Herman, modus operandi yang sering terjadi adalah kepala desa menerbitkan SKT untuk pihak-pihak yang bukan pemilik sah tanah tersebut. Bahkan, tak jarang SKT diterbitkan atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh warga desa. Hal ini memicu sengketa tanah dan ketidakpastian hukum yang berdampak panjang. “Kasus-kasus ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kepala desa yang menjadi ujung tombak tata kelola pertanahan di desa,” jelasnya.
Peran Kepala Desa yang Disalahgunakan
Dr. Herman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, kepala desa memiliki kewenangan untuk mendukung pendaftaran tanah yang sah dan akurat. Namun, di lapangan, praktik penyalahgunaan wewenang ini semakin marak terjadi. Kepala desa yang seharusnya menjaga keabsahan administrasi tanah malah terlibat dalam penerbitan SKT ilegal yang kerap kali disertai dengan transaksi jual-beli tanah gelap.
“Ini adalah akar dari permasalahan mafia tanah yang kini mengancam kepastian hukum pertanahan di desa-desa. Ketika kepala desa yang seharusnya menjadi penjaga malah ikut bermain dalam penerbitan SKT ilegal, maka tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari sisi pemerintahan di tingkat bawah,” kata Dr. Herman.
Ia juga mengungkapkan bahwa kepala desa yang terlibat dalam praktik mafia tanah ini biasanya memanfaatkan posisi mereka untuk menerbitkan SKT dengan prosedur yang tidak jelas. Hal ini membuat SKT tersebut mudah dipalsukan dan digunakan untuk memperlancar transaksi ilegal.
Desakan untuk Segera Menertibkan Kepala Desa
Dr. Herman mendesak bupati dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang terlibat dalam penerbitan SKT ilegal. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap praktik ini akan semakin memperparah situasi dan membuat mafia tanah semakin kuat cengkeramannya di desa.
“Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menertibkan kepala desa yang menyalahgunakan jabatannya. Penertiban ini mendesak dilakukan agar praktik-praktik ilegal ini tidak terus merugikan masyarakat. Kepala desa yang terbukti terlibat harus segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dr. Herman.
Selain itu, ia juga menyarankan agar pemerintah daerah melakukan audit secara berkala terhadap semua penerbitan SKT yang dilakukan oleh kepala desa. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap SKT yang diterbitkan telah sesuai dengan peraturan dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.
Dampak Sosial dan Hukum yang Ditimbulkan
Dr. Herman menambahkan bahwa maraknya mafia tanah di desa-desa tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengancam stabilitas sosial. Konflik agraria di desa sering kali dipicu oleh penerbitan SKT ilegal yang membuat status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas. Banyak warga yang merasa dirugikan karena tanah yang mereka miliki tiba-tiba diakui oleh pihak lain dengan SKT baru yang diterbitkan oleh kepala desa.
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal kepercayaan dan rasa aman di masyarakat. Ketika status kepemilikan tanah tidak lagi jelas, masyarakat akan merasa terancam dan ini bisa memicu konflik yang berkepanjangan,” kata Dr. Herman.
Ia juga menegaskan bahwa praktik mafia tanah di desa sangat berbahaya karena bisa merusak tatanan sosial dan mengganggu perkembangan ekonomi lokal. Tanah yang seharusnya menjadi sumber daya utama untuk kegiatan pertanian dan perekonomian desa malah diperebutkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Langkah Pencegahan dan Solusi
Sebagai langkah pencegahan, Dr. Herman mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi mengenai penerbitan SKT di tingkat desa. Ia menyarankan agar ada sistem verifikasi yang lebih ketat dan transparan, serta melibatkan masyarakat dalam proses verifikasi kepemilikan tanah.
“Setiap penerbitan SKT harus melalui proses yang jelas dan transparan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada SKT yang diterbitkan secara sembarangan,” paparnya.
Dr. Herman juga menyarankan agar pemerintah pusat turun tangan dengan memberikan panduan yang lebih rinci mengenai tata cara penerbitan SKT di desa. “Jika perlu, buat mekanisme pengawasan khusus di tingkat desa untuk memantau penerbitan SKT. Ini akan membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
Dengan penertiban kepala desa yang tegas dan regulasi yang ketat, Dr. Herman yakin mafia tanah di desa bisa diberantas, sehingga kepastian hukum pertanahan dapat terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa dipulihkan.
( CH86 )
Sumber: Herman Hofi Munawar