Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Modus Adanya Rekomendasi Desa SPBU 64 778 12 Tayap Diduga Lakukan Pembohongan Untuk Raup Keuntungan

REALITANEWS.OR.ID, KETAPANG KALBAR || Terkesan tak tersentuh hukum, meskipun dilarang melayani konsumen membeli BBM menggunakan Jerigen/drum, namun SPBU 64 788 12 tetap nakal dengan bebasnya melakukan pelanggaran.

Sebelumnya team media mendapat informasi bahwa di SPBU 64 788 12 yang berada di desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM menggunakan drum/Jerigen baik Pertalite maupun Solar.

Beberapa waktu lalu harga pertalite di Kecamatan Nanga Tayap sempat melambung hingga Rp 15.000- 20.000/ liter di tingkat eceran kios/pangkalan, hal itu disebabkan kelangkaan. Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan, bahwa ada dugaan permainan antara pemilik pangkalan dan pihak SPBU.

Mungkin itu permainan oknum pemilik pangkalan dan petugas di SPBU, meraka bermodal rekomendasi desa melakukan pengisian menggunakan drum yang diangkut menggunakan pickup, sehingga saat warga hendak mengisi tangki di SPBU, minyak sudah kosong, terkesan ada oknum yang hendak menguasai / monopoli, ” beber sumber.

Berbekal informasi tersebut, pada hari Rabu(21/06/2023) kemarin team awak media dan LSM melakukan Investigasi ke lokasi tempat SPBU 6478812 di Desa Sepakat Jaya dan menemukan seperti apa yang diinformasikan oleh nara sumber.

Terpantau beberapa buah mobil pickup sedang melakukan pengisian drum di antara kendaraan yang sedang mengantri untuk mengisi tangki motor maupun mobil pribadi dan lainnya.

Team langsung bergerak meng Konfirmasi ke pihak Manager SPBU bapak Agus,”Manager SPBU menerangkan, bahwa pengisian drum/jerigen untuk keperluan warga yang jauh dan mendapat rekomendasi dari Desa. Namun keterangan Agus terindikasi plin plan,” Dimana setiap pangkalan mendapat jatah 2000 liter per bulan, kemudian menyebut 2000 liter per Minggu.

BACA JUGA :   Tujuh Jam Setelah Lalukan Pembegalan, Tersangka Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Banjarnegara

Tambah Agus, kalau ada arahan dari Jomber penyaluran kepada setiap pangkalan adalah setiap minggu.

2000 liter setiap bulan, maunya arahan dari Jomber atau pertamina itu setiap minggu, ” terang Agus Manajer SPBU kepada team awak media mengaku sebagai petugas di SPBU tersebut lantas menunjukan surat, dan terdapat kejanggalan dari surat yang di tunjukan, ada satu nama pemilik pangkalan atas nama Frengki Candra warga Desa Sepakat Jaya yang mendapat dua surat rekomendasi pada bulan yang sama, namun tidak disertai dengan surat izin pangkalan maupun izin usaha.

Bahkan team sempat bertanya pada sopir (Frengki Candra) agar menunjukan surat-surat, namun sopir tidak dapat menunjukan surat.

Dan tiba tiba saat itu salah seorang petugas perempuan menghampiri dan mengisi format surat.

Patut diduga Agus hendak menyuap team awak media yang melakukan Investigasi, berupaya untuk memberikan sejumlah uang, namun team menolak pemberian Agus.

Kemudian Team melakukan konfirmasi ke pihak Desa Sepakat Jaya yang berhasil menemui Sekdes serta menjelaskan, bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi berdasar permintaan dari pihak SPBU.

Ini permintaan dari orang SPBU itu sendiri, yang langsung ke desa. Sebetulnya untuk di Sepakat Jaya ini tidak perlulah, karena SPBU berada di Sepakat Jaya, harusnya orang Sepakat Jaya minta di luar kalau di Sepakat Jaya tidak punya terang sekdes.

Namun aneh orang SPBU menyuruh para penyuplai meminta rekomendasi ke Desa, formatnya juga mereka yang ngasi, ” Jelas Edy Amsikan Sekdes Sepakat Jaya saat ditemui di Kantor Desa.

BACA JUGA :   Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Korupsi Jadi Fokus Utama Jaksa Agung di Rakornas 2024

Terkait adanya 2 surat Rekom Desa kepada orang yang sama tanpa jeda dalam satu bulan, Edy mengatakan itu diluar pengetahuan nya dan seluruh aparatur Desa termasuk Kades sendiri.

Nah kalo ini saya kurang tau, mungkin saat yang bersangkutan minta kepada saya, tidak ada konfirmasi kepada pak Pj, demikian pula saat minta ke saya tak ada konfirmasi ke pak Pj, ” Kata Edy.

Senada dengan Edy, Kades Nanga Tayap Hapit Faturahman menyebut, bahwa untuk rekom Desa pihaknya mengeluarkan atas permintaan dan arahan dari pihak SPBU, sedang di desa tidak ada format, dan Hapit menyebut kalau rekom itu hanya untuk keuntungan pihak mereka saja.

Itu hanya untuk keuntungan pengepul saja, coba tanya SPBU, apa dasar mereka bisa melegalkan itu…?? Dan keuntungan hanya di pihak SPBU, apa dasar mereka menyuruh orang- orang mengambil rekomendasi Desa,” ujar Hapit.

Menurut Hapit bahwa rekom yang dikeluarkan pihaknya adalah 2000 liter untuk 1 bulan, namun fakta di lapangan pihak pengepul bisa mengambil tiap hari berturut dalam satu minggu.

Dalam rekom itu 2000 liter untuk satu kali ambil tiap bulan, karena itu berdasar permintaan SPBU, yang tau mekanisme bukan kami pemerintah, tapi pihak SPBU, Pertamina, tapi itu hanya alasan mereka saja untuk melegalkan perbuatannya dalam mendapat keuntungan, mereka ada bermain harga, ” Ketus Hapit.

Sebelum berita ini di terbitkan (24 Juni 2023),” SEBAGAI CATATAN: Perlu diketahui sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ,”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana Penjara paling lama (enam) 6 Tahun dan denda paling tinggi.
Rp.60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).

BACA JUGA :   Warga Desa Klitih Kecamatan Karangtengah Laporkan Kepala Desanya Terhadap Dugaan Berbagai Kasus

Peraturan Presiden/Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, serta Peraturan Presiden Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Yang mengatur tentang larangan dan keselamatan, ditegaskan secara detail tentang Konsumen pengguna, serta SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian menggunakan Jerigen ataupun Drum.

Yang diperkuat dengan surat edaran no 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang ” Ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur”. Pada butir ke (2 ) Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala saat di konfirmasi apakah diperbolehkan adanya tersebut, dan bagaimana tindakannya, hanya menanyakan tempat lokasi, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari kapolres Ketapang.

( Team )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">