Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Pasutri Penipu Modus Aplikasi Kencan Online Ditangkap di Palmerah, 17 Korban Lebih Jadi Mangsa

REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA BARAT || Polsek Palmerah berhasil mengamankan pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.

Selain itu polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).

Ketiganya pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran, S. Pd, MM, didampingi Kasi Humas, AKP Diaman Saragih, dan Kanit Reskrim, AKP Roni, S.Ag, SH., menjelaskan bahwa modus operandi pasangan ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial “Bd,” “Lh,” dan “Bo.”

TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).

BACA JUGA :   Oknum Bea Cukai Diduga Terlibat, Pengusaha Rokok Ilegal di Singkawang Tak Tersentuh

Sugiran menjelaskan, “Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan.”

Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan di suatu tempat, kemudian istri pelaku berinisial TM als Shasa (26) menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku berinisial TM als Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)

Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan ke Polsek sebanyak 5 Laporan polisi,” terangnya di Mapolsek, Jumat, 26/1/2024.

BACA JUGA :   Seorang Ibu di Demak Diperas Puluhan Juta Rupiah Oleh Oknum Yang Mengaku Kepala Satpol PPĀ 

Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selalu penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku

Dari hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut
kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni, S.Ag, SH. Mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi Online

Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,” imbaunya

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya untuk Pasutri berinisial TM als Shasa (26) dan FR (28) kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA :   Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">