REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA II Mulai tahun 2018 hingga 2025, program PTSL telah membantu banyak masyarakat Indonesia mendapatkan sertifikat tanah. Tahun 2024 ini, program tersebut kembali dibuka secara gratis dengan syarat dan kriteria tertentu.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan kepemilikan tanah masyarakat sah secara hukum dengan menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memungkinkan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah secara gratis di seluruh wilayah Indonesia.
Apa Itu PTSL?
PTSL adalah program pendaftaran tanah yang dilakukan serentak di seluruh wilayah desa atau kelurahan di Indonesia. Program ini telah berjalan sejak 2018 dan akan berlanjut hingga 2025. Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dengan beberapa syarat dan kriteria tertentu tanpa biaya.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL
Untuk mengikuti program PTSL, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
- Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
- Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
- Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya)
Prosedur Membuat Sertifikat Tanah Gratis
Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk membuat sertifikat tanah melalui PTSL:
- Pastikan tanah yang akan diajukan termasuk wilayah PTSL dengan menghubungi lurah atau kepala desa setempat.
- Ikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
- Pasang batas tanah dan buat surat pernyataan pemasangan tanda batas.
- Pengumpulan data fisik dan yuridis oleh petugas yang berwenang.
- Proses dan penelitian pendaftaran tanah oleh petugas.
- Sertifikat tanah diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
- Biaya Lain yang Harus Diperhatikan
Meskipun pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ini gratis, pemohon masih perlu menyiapkan biaya untuk beberapa hal lain, seperti penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan operasional petugas. Besaran biaya tersebut bervariasi di setiap daerah, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Rincian Biaya di Setiap Daerah
1. Kategori I: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur – Rp 450.000
2. Kategori II: Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat – Rp 350.000
3. Kategori III: Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur – Rp 250.000
4. Kategori IV: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan – Rp 200.000
5. Kategori V: Jawa dan Bali – Rp 150.000
Program PTSL adalah kesempatan emas bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum dan terhindar dari berbagai permasalahan tanah. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftarkan tanah Anda melalui program PTSL!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kantor BPN terdekat atau kunjungi situs resmi Badan Pertanahan Nasional.
( Red )