realitanews.or.id, Bintan (27/01) || Sebanyak 8 (delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, mendapatkan program asimilasi di rumah yang diserahterimakan Kepada Bapas Kelas II Tanjungpinang untuk pengawasannya, Jumat (27/01/2023).
Hal ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Setelah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut kemudian diberikan haknya, para Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani Asimilasi besyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Diharapkan para WBP Rutan yang telah menerima Asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan jangan sampai melakukan pengulangan tindak pidana karena hak ini dapat dicabut dan kembali menjalani pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) menyampaikan ucapan selamat dan pesan kepada warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah. “Selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah, saya juga mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan, jaga diri, dan juga harus bisa menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta jangan melakukan pengulangan tindak pidana,” pesan Maman Herwaman.