Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Polda Sumut limpahkan Anggota DPRD Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa

Polda Sumut limpahkan Anggota DPRD Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa

REALITANEWS.OR.ID, MEDAN || Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut telah menyerahkan tersangka anggota DPRD Tanjungbalai DPO kasus narkoba jenis ekstasi ke Kejari Medan.

Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5).

BACA JUGA :   ZAHIR Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap PPPK Kabupaten Batubara Oleh Polda Sumut

Ia mengungkapkan, diserahkannya tersangka Mukmin Mulyadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU tahap II. “Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus yg narkoba.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanju gbalai merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

BACA JUGA :   Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Pemuda Pengangguran Bobol Rumah Majikan Ibunya, Curi Mobil Mazda "2"

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang.(*)

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">