Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Cinta Segitiga Yang Berujung Pengancaman dan Pemerasan

REALITANEWS.OR.ID, SUKOHARJO || Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan yang terjadi di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada beberapa waktu yang lalu.

Pelakunya yakni BBP (20) warga Desa Kenokorejo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Dan korbannya adalah Rayhan Tsany Yogatama (21) warga Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat konferensi pers, Jumat (19/5/2023), menjelaskan bahwa kejadian berawal karena adanya cinta segitiga antara pelaku, korban, dan seorang perempuan.

Kisah itu berawal saat tersangka cemburu kepada korban karena tanpa sepengetahuan menjalin hubungan dengan pujaan hatinya yang bernama Septi.

Kapolres menyampaikan, semula pada Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB, korban dan pelaku diundang oleh Septi dalam acara wisuda di Gedung Graha Saba Buana Solo.

BACA JUGA :   Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama 7.55 gram Sabu

Kemudian pelaku menanyakan hubungan korban dengan Septi, korban menjawab kalau hanya berteman,” ucap Kapolres.

Kemudian, lanjut AKBP Sigit, pelaku meminta KTP milik korban, lalu diajak pergi ke rumah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selanjutnya korban ke rumah pelaku berboncengan dengan salah satu temannya yang bernama Hafidz, sedangkan pelaku naik mobil dengan teman yang lain,” ungkapnya.

Sesampinya dirumah, kemudian pelaku mengajak korban dengan ketiga temannya yang lain untuk membicarakan masalah hubungan korban dengan Septi.
Kemudian pelaku emosi dan marah lalu mengancam dengan sebilah parang yang akan diayunkan ke arah korban.

BACA JUGA :   Peresmian Paling Heboh T.A 2022" Kapolda Jateng Resmikan Sejumlah Gedung di Polres Salatiga

Kemudian korban keluar rumah dan dikejar oleh pelaku. Setelah tertangkap kemudian korban diajak pelaku ke dalam kamar lagi untuk minta penjelasan,” ungkap Kapolres.

Kemudian pelaku mengancam korban akan dilaporkan ke polisi terkait pengakuan korban yang pernah berciuman dan melecehkan Septi.

Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp 1,3 juta,” ucapnya.

Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, kemudian korban memberikan uang sebanyak Rp 1 juta kepada pelaku dan kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban.

Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

BACA JUGA :   Pasca Pembakaran Al Quran di Swedia, Polda Jateng Sambangi Toga di Wilayah Solo Raya

( NOP )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">