REALITANEWS.OR.ID, DEMAK || Masih terus bergulir permasalahan TPA Tempat Pembuangan Sampah Akhir di Desa Berahan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa Tengah.(31/3/23).
Terkait pengadaan tanah untuk pembuangan sampah di kecamatan wedung, kami sudah konsultasikan dengan Kajati. Sebetulnya untuk pemeriksaan kita sudah selesai tinggal nanti pemeriksaan tersangka.menurut Kajari Demak Andri Kurniawan saat di temui di ruang kerjanya.(29/3/23).
Petunjuk dari Kajati Tim ini untuk mencari aset – aset pihak–pihak ikut menerima aliran dana tersebut, karena saat ini belum ketemu kemana dana itu di alirkan, aliran ke birokrat saat ini belum ketemu, kita tindak lanjuti ke BPN dan pihak Desa, kalau itu sudah kami dapatkan segera mungkin kami eksposkan ke kajati terkait usulan penetapan tersangka.
Sebetulnya untuk calon tersangka sudah ada di kantong saya.ucap kajari Demak Andri Kurniawan, tetapi belum bisa kami Rilis, dari pihak penyidik kajari sudah ekspos dan sudah mengusulkan beberapa orang colon tersangka dan calon — calon tersangka sudah ada, nanti akan kami mintakan untuk ekspos untuk penguatan dari teman — teman di kajati termasuk pimpinan.
Menurtnya”, jika nanti kasus ini kami bawa di persidangan sudah cukup alat bukti dan kuat di persidangan.
Karena nilai proyeknya itu sebesar Rp 10 milyar lebih dikit, kata Kajati di perbolehkan untuk di proses di kajari ini setempat ( Demak ).
Saat ini saya masih menunggu dari penyusuran aset melalui intel karena kita sudah buat teken, dan ini sudah berjalan sekitaran dua minggu yang lalu, jelasnya. Ke BPN dan pihak Desa siapa tau ada aset atas nama orang – orang yang kita duga turut menikmati aliran dana tersebut.
Kalau untuk menangani kasus korupsi seperti ini yang sudah pernah saya lakukan itu dari bawah sistem piramit. Karena kasus korupsi seperti ini berbeda dengan kasus lain. Karena ini melibatkan kerah putih kejahatan yang intelektual ini bisa di katakan multi dimensi ini melibatkan birokrat,dan masyarakat juga. Jelasnya.
(Sutarso-tim)