Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Uang Sebesar Rp 25 Juta Melayang, Janji Manis Kursi Pegawai RSUD Kudus Ternyata Tipu – Tipu

REALITANEWS.OR.ID, KUDUS  || Harapan masyarakat untuk dapat bekerja sebagai pegawai di RSUD Loekmono Hadi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sekarang ini, Polres Kudus secara resmi menangkap seorang pria dengan inisial SB (54), yang diduga sangat kuat sebagai orang di balik tindakan penipuan yang bermodus merekrut karyawan RSUD. Tidak memperoleh seragam pegawai, korban malah kecewa karena uang puluhan juta rupiah lenyap dibawa kabur oleh pelaku.

Aksi penipuan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 5 Mei 2024. Dengan percaya diri, tersangka SB melakukan rayuan berbahaya kepada korban. Untuk terlihat lebih meyakinkan, SB mengakui memiliki “jalur khusus” dan hubungan dekat dengan beberapa pihak tertentu yang bisa membantu seseorang menjadi pegawai di RSUD.

BACA JUGA :   Arogansi Oknum Satpam SMKN 2: IWO Sambas Lapor Dugaan Pelanggaran UU Pers

Percaya dengan bualan tersebut, korban pun tergiur. Pelaku secara perlahan memintai uang pelicin untuk membantu pengurusan administrasi, dengan total mencapai Rp25 juta. Rinciannya dilakukan dalam tiga kali transfer: pertama Rp10 juta, kemudian Rp5 juta, dan yang terakhir lagi Rp10 juta. Cerdiknya, agar membuat korban merasa tenang, SB bahkan berani memberikan kuitansi sebagai bukti bahwa uang sudah diterima. Namun kenyataannya, kuitansi itu hanyalah selembar kertas yang tidak berarti, hanya untuk menutupi niat buruknya.

Bulan berubah bulan, pekerjaan yang dijanjikan masih belum datang. Kursi pegawai yang diinginkan belum terwujud, sementara SB mulai sulit dihubungi. Karena merasa ada hal yang tidak normal, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwenang pada 26 Januari 2026. Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan proses hukum, polisi bertindak dengan cepat. SB secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke sel tahanan di Polres Kudus.

BACA JUGA :   RSUD Loekmono Hadi Disorot Soal Pelayanan Lambat

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara, kami menetapkan SB sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar AKBP Heru.

Meski hanya satu korban yang sudah melapor, polisi merasa ada kemungkinan masih banyak korban lain yang terjebak dalam cara yang sama. Masyarakat dianjurkan tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan melalui cara yang tidak resmi, terlebih jika ada permintaan uang sebelum memulai pekerjaan.

BACA JUGA :   Sengketa Waris Toko Smartphone Arena di Demak Memanas

Sekarang SB harus bertanggung jawab atas tindakannya di balik jeruji besi. Kasus ini menunjukkan bahwa meski memperoleh pekerjaan terasa sulit, orang-orang yang berpura-pura sebagai orang dalam masih berusaha mencari korban.

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

criptRootC1396463">