Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Diduga Belum Mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

REALITANEWS.OR.ID, KOTA SALATIGA || Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pembangunan yang menghabiskan dana sebesar Rp11.970.115.000,00 itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan oleh CV Naduwijaya, perusahaan konstruksi asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui peruntukan bangunan tersebut karena tidak ada papan informasi proyek di lokasi. Mereka juga mempertanyakan legalitas pembangunan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA :   Bupati Pohuwato Lepas Peserta Pelatihan PGP ke Banyuwangi

“Kami tidak tahu bangunan ini untuk apa karena tidak ada papan informasi di lokasi proyek,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Minggu (15/6/2025).

Warga pun meminta agar pembangunan dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan. Mereka mendesak Pemerintah Kota Salatiga, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk turun tangan dan mengecek kelengkapan perizinan proyek tersebut.

Menanggapi keluhan warga, Ketua LBH BAROMETER, Sri Hartono, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Dinas PUPR, Satpol PP, dan DPRD Kota Salatiga terkait proyek tersebut.

BACA JUGA :   Maston Tambunan Dorong Akses Transportasi Sembulang Lewat Grand Design Koperasi Merah Putih 2025

“Kami mendesak Komisi C DPRD turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Bangunan itu diduga belum memiliki PBG dan belum pernah mengajukan permohonan izin ke dinas terkait,” tegas Sri Hartono.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib mengantongi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum memulai konstruksi.

LBH BAROMETER juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan jika terbukti belum mengantongi izin.

Warga berharap agar Pemerintah Kota Salatiga bersikap tegas dan profesional demi menegakkan aturan. Mereka juga menuntut agar pembangunan di wilayah publik dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA :   Kecewa! Inspektorat Melawi Belum Serahkan LHP, Kasus Korupsi Desa Nanga Tangkit Terhambat

“Kami hanya ingin pembangunan yang legal dan sesuai prosedur. Kalau tidak ada izin, ya hentikan dulu,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Dinas PUPR dan Satpol PP diharapkan segera melakukan monitoring langsung ke lapangan.

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

criptRootC1396463">