REALITANEWS.OR.ID, BANDA ACEH || Upaya reformasi hukum nasional terus diperkuat. Tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh, Jumat (10/4/2026), untuk memonitor pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Muhammad Rano Alfath selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik. Kegiatan ini turut dihadiri Marzuki Ali Basyah, Yudi Triadi, serta Daddy Tabrani bersama jajaran aparat penegak hukum, perwakilan BUMN, dan organisasi masyarakat sipil.
Monitoring ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI guna memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif, adaptif, serta mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Muhammad Rano Alfath menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Ia menilai, keberhasilan implementasi sangat ditentukan oleh kesiapan dan pemahaman aparat penegak hukum.
“KUHP dan KUHAP yang baru menghadirkan berbagai terobosan. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan dengan kehati-hatian, pemahaman yang menyeluruh, serta pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara, khususnya untuk kasus-kasus ringan. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat kecil.
“Kita ingin penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menghadirkan keadilan. Tidak semua perkara harus berakhir di penjara,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar proses penahanan dilakukan secara selektif dan proporsional sesuai dengan semangat pembaruan dalam KUHAP terbaru.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui rapat kerja dan mekanisme pemanggilan. Langkah ini bertujuan menjaga kualitas kinerja serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan baik.
“Pengaduan masyarakat cukup banyak, namun kami melakukan seleksi dan memberikan kesempatan kepada institusi terkait untuk melakukan perbaikan sebelum dibahas lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat untuk menindaklanjuti setiap laporan di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah. Jika permasalahan belum terselesaikan, akan dilakukan gelar perkara bersama agar pembahasan lebih terarah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa rombongan Komisi III DPR RI tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Jumat pagi.
Kedatangan tim disambut langsung oleh Kapolda Aceh beserta jajaran pejabat utama Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, serta unsur TNI dan Kejaksaan.
Usai beristirahat sejenak, rombongan melanjutkan agenda menuju Mapolda Aceh untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik terkait monitoring pelaksanaan KUHP dan KUHAP.
Melalui kegiatan ini, DPR RI berharap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, profesional, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.
( CH-86 )










