Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Dugaan Penyelewengan Pertalite dan Eksploitasi Anak Terungkap di Toroh Grobogan

Aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Toroh–Ngemplak disorot publik, aparat didesak lakukan investigasi menyeluruh

REALITANEWS.OR.ID, GROBOGAN || 17 Maret 2026  Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mulai menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terstruktur tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga memunculkan indikasi eksploitasi anak di bawah umur.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas mencurigakan terdeteksi tidak jauh dari salah satu SPBU di jalur Toroh–Ngemplak. Sekitar 50 meter dari lokasi SPBU, terdapat sebuah gang sempit yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara BBM. Di titik tersebut, terlihat sejumlah sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi keluar masuk secara berulang untuk melakukan pengisian BBM.

Yang menjadi perhatian serius masyarakat adalah dugaan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas tersebut. Beberapa pengendara motor yang melakukan pengisian BBM diduga masih berusia di bawah umur dan berperan sebagai kurir, mengambil Pertalite dari SPBU lalu mengantarkannya ke lokasi penampungan.

BACA JUGA :   DPD GRIB JAYA Jateng dan Forkopimda Temanggung Solid Dukung Stabilitas Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan

Warga setempat menyebut aktivitas tersebut berlangsung berulang kali dalam sehari dan dilakukan secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari pihak terkait, termasuk dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.

“Kalau dilihat, kegiatan seperti ini bukan sekali dua kali. Hampir setiap hari ada motor keluar masuk. Yang bawa juga masih anak-anak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, dugaan eksploitasi anak dalam aktivitas tersebut juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mempekerjakan anak dalam kegiatan berbahaya atau ilegal termasuk dalam kategori eksploitasi ekonomi anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

BACA JUGA :   Terbongkar! Modus Mafia BBM di SPBU 14.282.683 Pekanbaru, Siapa yang Melindungi?

Isu lain yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa SPBU yang diduga menjadi sumber pengisian BBM tersebut dikaitkan dengan seorang tokoh berpengaruh di wilayah Purwodadi. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi terkait kepemilikan maupun keterlibatan pihak tersebut.

Situasi ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Grobogan. Masyarakat berharap kepolisian dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Selain penindakan hukum terhadap pelaku, warga juga mendesak agar dilakukan penertiban terhadap gudang penampungan BBM ilegal serta peningkatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

BACA JUGA :   Warga Sambut Baik Safari Ramadhan 1446 H PGP

Perlindungan terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam aktivitas ini juga menjadi tuntutan utama, mengingat dampak jangka panjang yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik tersebut.

( Sutarso )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

criptRootC1396463">