REALITANEWS.OR.ID, PEKANBARU – Gudang BBM Solar Ilegal Diduga Milik Frans Gultom Beroperasi Kembali, Warga Geram!. Gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal dan dikendalikan oleh Frans Gultom kembali beroperasi di Pekanbaru. Padahal, sebelumnya gudang ini pernah ditutup. Warga yang tinggal di sekitar lokasi pun geram dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak.
Praktik ilegal ini terungkap dalam investigasi yang dilakukan sejumlah awak media pada Sabtu (08/03/2025). Warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan, termasuk truk tangki dan mobil Fuso, keluar masuk gudang yang berlokasi di Jalan Melati, Kota Pekanbaru, di wilayah hukum Polsek Tampan.
Gudang Solar Ilegal Kembali Beroperasi, Kok Bisa?
Menurut warga, gudang ini dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi dengan berbagai modus, seperti membeli BBM dari SPBU menggunakan kendaraan modifikasi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi kepada industri.
“Gudang ini dulu pernah ditutup, tapi sekarang buka lagi. Entah bagaimana, tiba-tiba bisa beroperasi kembali. Kami sebagai warga merasa resah dan berharap kepolisian serta pihak terkait segera mengambil tindakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam investigasi, tim media menemukan adanya aktivitas bongkar muat BBM subsidi menggunakan kendaraan modifikasi yang mengambil BBM dari berbagai SPBU di Pekanbaru hingga ke luar kota. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke pabrik-pabrik dengan harga lebih tinggi.

Warga Desak Kapolda Riau Bertindak
Warga meminta Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal, untuk memberi perhatian khusus terhadap dugaan mafia BBM ini. Menurut mereka, kelangkaan BBM di SPBU menjadi salah satu dampak dari praktik penimbunan ini.
“Kalau ini tidak ditindak, masyarakat akan semakin sulit mendapatkan BBM, terutama mereka yang sering bepergian jauh. Kami harap Kapolda Riau bisa segera menindak tegas praktik ilegal ini,” kata warga lainnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Tim investigasi menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan BBM ilegal bisa dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Dengan bukti dan laporan yang sudah ada, kini masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian. Akankah gudang BBM ilegal ini kembali ditutup? Atau tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum? [*]
#MafiaBBM #SolarIlegal #Pekanbaru #Hukum #KapoldaRiau #APH #KelangkaanBBM #Pertamina #TindakPidanaMigas