REALITANEWS.OR.ID, BENGKAYANG KALBAR ||Nama ALY Cs kembali mencuat setelah laporan investigasi terbaru mengungkapkan bahwa cukong besar ini diduga berhasil membungkam aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat. ALY Cs, yang dikenal sebagai penguasa tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bengkayang dan Singkawang, seolah kebal hukum meskipun aktivitas tambang ilegalnya telah merusak lingkungan dan viral di berbagai media lokal serta nasional.
Tambang Ilegal yang Tak Tersentuh Hukum
ALY Cs dan kelompoknya diketahui menjalankan tambang emas ilegal di beberapa titik strategis di Bengkayang, termasuk di Kecamatan Monterado, Capkala, dan Sungai Raya Kepulauan. Selain itu, mereka juga beroperasi di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan. Investigasi menunjukkan bahwa tambang-tambang ini menggunakan alat berat seperti ekskavator dan mesin dompeng dalam jumlah besar. Aktivitas ini jelas melanggar undang-undang pertambangan dan merusak lingkungan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Fakta ini mengundang kecurigaan publik bahwa ALY Cs memiliki pengaruh besar terhadap aparat hukum di wilayah tersebut. Menurut beberapa narasumber, salah satunya adalah Kimson, seorang warga Desa Gua Boma, ALY Cs memiliki tambang yang tersebar di banyak lokasi dan tidak pernah disentuh oleh penegak hukum. “Tidak ada razia di tambang milik ALY Cs, semuanya berjalan aman-aman saja,” ujar Kimson.
Dugaan Kolusi dengan Oknum Aparat
Salah satu faktor yang membuat aktivitas tambang emas ilegal ini terus beroperasi adalah dugaan kolusi antara ALY Cs dan oknum aparat penegak hukum. Seorang warga yang akrab dengan operasi tambang, Abdul Muiin, mengungkapkan bahwa ALY Cs memiliki banyak “beking” dari aparat, sehingga tidak ada penindakan yang dilakukan terhadap tambang-tambang ilegalnya. “Pak ALY banyak punya orang dalam, makanya tambang-tambangnya aman, tidak pernah di razia,” ungkap Abdul Muiin.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Kalimantan Barat, terutama ketika isu tambang ilegal ini sudah viral dan diketahui secara luas. Namun, meskipun tekanan publik terus meningkat, aparat penegak hukum seolah tidak tergerak untuk melakukan tindakan apapun terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Publik semakin mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum di Kalimantan Barat, terutama di Polres Bengkayang dan Polres Singkawang. Meskipun sudah ada janji dari Kapolda Kalbar untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal, termasuk ALY Cs, hingga saat ini belum ada langkah konkret yang diambil.
Undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun, hukum tampaknya belum mampu menjangkau para cukong PETI seperti ALY Cs, yang terus beroperasi tanpa tersentuh.
Dampak Lingkungan yang Parah
Selain persoalan hukum, dampak lingkungan dari aktivitas PETI di Kalimantan Barat semakin mengkhawatirkan. Lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga mengancam keselamatan warga sekitar, terutama saat musim hujan tiba, di mana risiko banjir dan tanah longsor meningkat. Struktur tanah yang labil akibat eksploitasi berlebihan juga membuat ekosistem lokal semakin rusak.
Kerusakan lingkungan ini tidak hanya membahayakan alam, tetapi juga mengancam kehidupan dan mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar tambang. Aktivitas pertanian yang menjadi tumpuan hidup banyak warga terganggu akibat pencemaran air dan rusaknya lahan pertanian.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Masyarakat Kalimantan Barat kini semakin vokal menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka berharap agar pemerintah pusat, termasuk Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera turun tangan untuk menegakkan hukum secara adil. Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian serius agar para cukong PETI, termasuk ALY Cs, dapat diproses secara hukum.
Hingga saat ini, tim investigasi media terus mencoba mengonfirmasi pihak terkait, termasuk ALY Cs dan aparat hukum di Kalbar, namun belum ada tanggapan resmi yang diterima. Di sisi lain, publik semakin mendesak agar tindakan hukum segera diambil untuk menghentikan operasi tambang ilegal yang merusak lingkungan ini.
( Red )
(Bersambung…)
Sumber : Tim Gabungan Investigasi Awak Media Mata Elang Sing Bebas