Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Biografi Prabowo Subianto, Karir di Militer hingga Jadi Menteri Pertahanan

Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto
Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto

Karir Militer Prabowo Subianto

Prabowo Subianto merupakan seorang politisi, pengusaha dan perwira tinggi militer Indonesia. Prabowo pendidikan serta berkarir di militer selama 28 tahun. Semua bermula pada tahun 1976, beliau mengawali karir militer di TNI Angkatan Darat sebagai seorang Letnan Dua setelah lulus dari Akademi Militer di Magelang. Dari tahun 1976 sampai tahun 1985 Prabowo bertugas di Komando Pasukan Sandi Yudha atau Kopassandha yang pada saat itu merupakan Pasukan Khusus Angkatan Darat. Salah satu tugas pertamanya yaitu sebagai komandan pleton pada Grup I/Para Komando yang menjadi bagian dari pasukan operasi Nanggala di Timor-Timur.

Saat usianya 26 tahun, Prabowo menjadi salah satu Komandan Pleton termuda dalam operasi. Beliau memiliki peran yang besar dalam memimpin sebuah misi penangkapan terhadap Nicolau dos Reis Lobato, yang merupakan pemimpin Fretilin yang saat Operasi Seroja menjabat sebagai Perdana Menteri. Tahun 1985, Prabowo menjadi wakil komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328. Tahun 1991, Prabowo menjabat sebagai Kepala staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 yang bermarkas di Cijantung.

Tahun 1993, Prabowo kembali ke pasukan Khusus yang kini diberi nama Komando Pasukan Khusus atau Kopassus. Prabowo diangkat menjadi Komandan Grup 3/Sandi Yudha, yaitu salah satu Komando kontra-insurjensi Kopassus. Seterusnya Prabowo menjabat sebagai wakil komandan komando di bawah kepemimpinan Brigadir Jenderal Agum Gumelar dan Brigadir Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo.

BACA JUGA :   Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman Untuk Masyarakat

Desember tahun 1995, Prabowo diangkat sebagai komandan Jenderal Kopassus dengan pangkat Mayor Jenderal. Salah satu tugas pertamanya adalah operasi pembebasan sandera Mapenduma. Tanggal 20 Maret 1998, Prabowo diangkat menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat dengan jabatan yang pernah disandang ayah mertuanya.

Prabowo membawahi sekitar 11 ribu pasukan cadangan ABRI. Prabowo meminta Panglima Angkatan Bersenjata Jenderal Wiranto agar diizinkan untuk menggerakkan pasukan cadangannya dari luar Jakarta untuk membantu meredam kerusuhan pada Mei 1998. Meskipun pada akhirnya permintaan tersebut ditolak oleh Wiranto, Prabowo diduga menerbangkan ratusan orang yang telah dilatih oleh unit Kopassus di pengawasannya Timor Leste dari Dili menuju Yogyakarta, dan kemudian menuju Jakarta dengan menggunakan kereta api. Pada tanggal 14 Mei, Prabowo bertemu dengan beberapa penggerak reformasi seperti Adnan Buyung Nasution dan Bambang Widjojanto untuk mendiskusikan situasi yang tengah memanas.

BACA JUGA :   Presiden Prabowo Dukung Modernisasi TNI demi Pertahanan Nasional yang Kuat

Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dan digantikan oleh Habibie yang langsung dilantik pada hari yang sama. Siang harinya Prabowo menemui Habibie dan memintanya agar menunjuk Prabowo sebagai Panglima ABRI menggantikan posisi Wiranto. Tetapi Habibie memberhentikan Prabowo dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad.

Prabowo menemui Soeharto setelah diberhentikan dari jabatannya, akan tetapi ayah mertuanya Prabowo itu tidak mendukungnya. Akhirnya Prabowo mendapatkan penugasan sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI di Bandung, menggantikan Letnan Jenderal Arie J. Kumaat. Pada tanggal 14 Juli 1998, Panglima ABRI membentuk Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo bersama  6 orang Letnan Jenderal lainnya, yaitu: Fachrul Razi (Wakil Ketua), Djamari Chaniago (Sekretaris), Arie J. Kumaat, Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Yusuf Kartanegara.

Dewan ini memeriksa Prabowo dalam 7 butir tuduhan; salah satunya adalah sengaja melakukan kesalahan dalam analisis tugas, melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi kewenangannya, tetapi menjadi wewenang Pangab, tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan, dan sering ke luar negeri tanpa izin dari Kasad ataupun Pangab.

BACA JUGA :   Polemik Menteri PMD: Dari Wartawan Bodrek hingga Tuduhan Lindungi Korupsi Desa

Selama persidangan berlangsung, Prabowo mengklaim dirinya sebagai seorang tawanan perang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa dan kerap menggunakan haknya untuk tidak bicara, sehingga membuat frustasi para anggota dewan yang sudah harus memakai rompi anti peluru. Prabowo diadili berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

DKP memutuskan bahwa Prabowo bersalah dan melakukan tindak pidana ketidakpatuhan (Pasal 103 KUHP Militer); memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain (pasal 55 (1) ke-2 KUHP Militer dan Pasal 333 KUHP), dan penculikan (Pasal 55 (1) ke-2 dan Pasal 328 KUHP). Pemberhentian Prabowo dari dinas militer terjadinya kontroversi saat pemilihan umum 2009, apabila politisi Gerindra Fadli Zon membantah bahwa Prabowo dipecat, melainkan “diberhentikan dengan hormat”.

Halaman Selanjutnya …….. Karir Bisnis Prabowo Subianto

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">