REALITANEWS.OR.ID, KABUPATEN BEKASI || Dugaan kegiatan fiktif dan markup anggaran tahun 2024 yang melibatkan Kepala Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, berbuntut panjang hingga akhirnya dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Senin (24/03/2025). Laporan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa sejumlah pekerjaan fisik yang seharusnya sudah dikerjakan ternyata belum terealisasi meskipun anggaran telah dicairkan.
Pimpinan Redaksi Media Lorongnews.id, Afifudin, mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024. Menurutnya, banyak kegiatan fisik yang hingga kini belum terealisasi meski anggaran sudah disalurkan.
“Kami menduga banyak pekerjaan fisik yang belum dikerjakan oleh Kades Pantai Hurip,” ujar Afifudin.
Afifudin juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Ia mendesak agar APH segera turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi penggunaan anggaran desa tahun 2024 dan memastikan apakah benar terjadi penyimpangan atau tidak.
“Saya meminta kepada APH untuk turun langsung dan cek anggaran Desa 2024,” tegasnya.
Laporan ini kini telah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi dan diharapkan segera ditindaklanjuti. Masyarakat Desa Pantai Hurip berharap agar proses penyelidikan ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan markup anggaran ini menjadi perhatian serius bagi warga Desa Pantai Hurip, mengingat anggaran desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Warga berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dan tidak terulang di masa mendatang. [TEAM]