REALITANEWS.OR.ID, TANJUNG PINANG || Pekerjaan gorong-gorong di jalan Brigjen Katamso, Gg. Meranti Tj. Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang sedang dikerjakan, tanpa memasang papan proyek.
Pelaksanaan proyek gorong-gorong jalan dalam Gg. Meranti kota Tanjungpinang yang kini tengah berlangsung namun tidak memiliki papan proyek dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.
Tidak terpasangnya papan plang proyek di lokasi pekerjaan diduga proyek pemerintah ini mengundang perhatian masyarakat kalau pihak pemborong nakal selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.
Pelaksanaan pekerjaan proyek gorong-gorong jalan yang tidak memasang papan plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran.
“Bagi pihak kontraktor yang tidak memasangkan papan plang proyek diduga ini merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada.
Seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalannya proyek namun plang proyek tidak ada,”ujarnya.
Dikatakan SH setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.
Sementara diduga PPK Dinas PUPR Kota Tanjungpinang tutup mata oleh para pekerja proyek. Pantauan media ini, sejak tanggal 25 /07/ 2023 jalan itu mulai dikerjakan, namun tidak ada plang papan proyek yang dipajang.
(Yudi Armanda)