“Tim investigasi kami telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah. Namun, pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak bersikap kooperatif sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran negara. Hal ini semakin menambah keyakinan kami sebagai lembaga sosial kontrol bahwa proyek pengadaan sapi dikelola secara tertutup. Kami juga menduga sapi yang telah disalurkan kepada kelompok ternak sebagai penerima manfaat tidak diketahui keberadaannya atau dijual kembali. Diduga, penerima manfaat telah bekerja sama dengan pengguna anggaran,” tambah Seno Aji.
Lebih lanjut, Seno Aji berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah komando Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perilaku korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena jika tidak diberantas secara tegas dan menyeluruh, dikhawatirkan akan mengakar dan menjadi sistemik. Oleh karena itu, kami mendukung dan berharap kepada Kajati Lampung, di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H., M.H., untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, khususnya di Provinsi Lampung, dengan tuntutan hukum yang seberat-beratnya. Kami berharap laporan ini dapat mendorong Kejati Lampung untuk mengusut kasus ini secara tuntas sesuai amanat undang-undang dan menjerat pelakunya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Seno Aji.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, juga menegaskan bahwa laporan ke Kejati Lampung ini diharapkan dapat mendorong adanya upaya penegakan hukum yang lebih serius.
“Kami berharap dengan laporan ini, Kajati Lampung, Bapak Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dapat melakukan tindakan tegas terhadap kasus ini. Modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sangat beragam dan jelas mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan daerah dan negara, tetapi juga masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI agar mendapatkan perhatian lebih luas,” tandas Fitri Andi.
Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD telah diterima oleh Kantor Kejati Lampung melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan pegawai Kejati Lampung bernama Diana. (*)