Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kasus Impor Gula: Eks Menteri Perdagangan TTL dan Direktur PT PPI Ditahan

TTL dan CS resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar

REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA  || 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka terhadap kedua individu tersebut, dengan TTL dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024, sementara CS berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :   Kejati Kalbar Ungkap Kelebihan Pembayaran Pembelian Tanah Bank Daerah

Latar Belakang Kasus Impor Gula
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika pemerintah mengumumkan surplus gula, yang seharusnya menghilangkan kebutuhan untuk melakukan impor. Namun, pada tahun yang sama, TTL mengeluarkan izin untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP, meskipun keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Izin tersebut dikeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Di Januari 2016, TTL kembali menerbitkan izin impor tambahan sebesar 300.000 ton untuk PT PPI, yang seharusnya melakukan impor gula hanya sebagai BUMN. PT PPI kemudian menjalin kerjasama dengan delapan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga yang jauh melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA :   Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin: Kejati Kalbar Menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara

Dampak dan Kerugian Negara
Akibat dari praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. Keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Proses impor dan penjualan gula ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas pengelolaan sektor perdagangan di Indonesia.

Tindakan Penahanan dan Harapan Publik
Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap TTL dan CS selama 20 hari ke depan. TTL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Publik kini menaruh harapan besar pada proses hukum yang berlangsung, agar penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh tegas bagi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa depan, terutama yang melibatkan pejabat publik dan perusahaan negara.

BACA JUGA :   Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Dengan penahanan kedua tersangka, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">