REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk Yayasan Mujahidin. Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, dikaitkan dengan pengelolaan dana yang mencurigakan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 27 orang yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Total dana hibah yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp 22,042 miliar, yang diberikan selama tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, namun terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan awal.
Hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai besaran kerugian yang ditimbulkan. Hasil tersebut akan menjadi acuan penting bagi Kejati Kalbar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan ini dengan transparansi dan akuntabilitas. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Erward Kaban, mengingatkan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi adalah prioritas utama lembaganya. Ia berharap masyarakat dapat percaya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga menantikan hasil dari penyidikan ini, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di masa mendatang. Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menuntaskan kasus ini demi kepentingan publik dan integritas pengelolaan dana hibah.
( Red )