Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kasus Penghinaan Wartawan oleh Pengusaha Daging Beku, Melawan Hukum!

Penghinaan terhadap wartawan oleh pengusaha daging beku diduga melanggar Undang-Undang Pers

Pengusaha daging ayam beku HI dituding menghina wartawan setelah usaha ilegalnya diberitakan
Pengusaha daging ayam beku HI dituding menghina wartawan setelah usaha ilegalnya diberitakan

REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK, KALBAR — Seorang pengusaha daging ayam beku berinisial HI kini menghadapi kecaman publik setelah diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kasus ini muncul setelah tim investigasi media melaporkan dugaan pelanggaran izin usaha terkait peredaran daging beku di kawasan Pontianak Timur. Merasa terpojok oleh pemberitaan tersebut, HI disebut-sebut melontarkan penghinaan melalui pesan WhatsApp, menantang wartawan dan menyebut mereka “tidak tahu aturan.”

 

Insiden yang terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 ini, bermula saat tim investigasi gabungan media menemukan aktivitas pembongkaran daging beku di ruko Pasar Anggrek, Jalan Yam Sabran, Pontianak Timur. Tim investigasi menduga usaha tersebut tidak memenuhi standar izin usaha yang berlaku, termasuk tidak memasang papan plang izin, tidak memenuhi standar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 10120 dan 46322, serta tidak memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah (TPS) yang sesuai aturan Dinas Perdagangan.

 

Kecurigaan Terhadap Usaha Ilegal

Tim investigasi yang dipimpin oleh media gabungan langsung menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi kepada pemilik usaha, HI. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen izin dan kelengkapan legalitas, HI hanya memberikan jawaban verbal tanpa menyertakan bukti fisik apapun. Hal ini menimbulkan kecurigaan tim investigasi bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin yang sah, melanggar aturan KBLI, dan berpotensi melanggar peraturan daerah.

BACA JUGA :   Arogansi Oknum Satpam SMKN 2: IWO Sambas Lapor Dugaan Pelanggaran UU Pers

 

Lebih lanjut, HI juga dikritik karena tidak mengetahui asal usul bahan baku daging ayam beku yang didatangkannya dari Jakarta. Saat dimintai keterangan, ia mengaku hanya membeli tanpa mengetahui lebih lanjut soal proses perizinan pemotongan ayam dan asal distribusi.

 

Penghinaan Melawan Hukum

Tanggapan HI atas pemberitaan media justru memperkeruh keadaan. Melalui pesan WhatsApp, HI melontarkan kata-kata kasar yang merendahkan wartawan, mengklaim bahwa para jurnalis tidak mengerti aturan dan hanya “asal tulis” tanpa memahami konteks. Pernyataan ini dianggap sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Menurut UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan wartawan memiliki hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Penghinaan terhadap wartawan, apalagi dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik, dianggap sebagai pelanggaran hukum.

BACA JUGA :   Peduli Sesama Saat Bulan Ramadhan Paguyuban Mantra Bagi-Bagi Takjil Dan Santunan Anak Yatim 

 

Ancaman dan Tindakan Lanjut

Selain penghinaan, HI juga diduga mengancam akan membayar pihak tertentu untuk melakukan tindakan jahat terhadap wartawan yang meliput kasus tersebut. Pernyataan ini dilaporkan melalui rekaman percakapan di WhatsApp, menambah panjang daftar tuduhan terhadap HI.

 

Pihak tim investigasi gabungan telah menyerahkan bukti dan laporan terkait penghinaan serta ancaman yang diterima kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar kasus ini segera diproses, mengingat penghinaan dan ancaman terhadap wartawan merupakan tindakan pidana yang harus diusut tuntas.

 

Pentingnya Penegakan Hukum

Penghinaan terhadap profesi wartawan melanggar prinsip kebebasan pers dan berpotensi menghalangi peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai pengingat, UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada wartawan untuk mencari dan menyampaikan informasi yang penting bagi masyarakat. Menghadapi tekanan dari pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan bukanlah hal baru, namun ketika ancaman dan penghinaan muncul, itu sudah masuk ranah pidana.

BACA JUGA :   Tempat Hiburan Malam di Serang Tetap Beroperasi Meski Disegel

 

Masyarakat dan komunitas pers menyerukan agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap HI, yang telah merendahkan martabat wartawan dan diduga melanggar hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pengusaha, agar lebih memahami dan menghormati peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dan sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini. (*)

 

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">