REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil mengungkap dugaan kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, pada Senin, 28 Oktober 2024, Kejati menyatakan adanya selisih pembayaran yang cukup besar, yakni sebesar Rp30 miliar, dari total nilai proyek Rp99,1 miliar pada tahun 2015.
Kasus ini bermula dari laporan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara dana yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar dengan nilai yang diterima oleh pemilik lahan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan adanya selisih pembayaran tersebut, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejati Kalbar telah menetapkan seorang anggota DPRD berinisial P.A.M. sebagai tersangka dalam kasus ini. P.A.M. diduga berperan sebagai pihak ketiga yang diberi kuasa dalam transaksi pembelian tanah tersebut. Menurut Siju, tersangka akan menghadapi dakwaan sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami telah menetapkan P.A.M. sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Siju.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat turut dilibatkan dalam proses perhitungan guna menentukan jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Kejati Kalbar memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Kasus kelebihan pembayaran ini telah memicu keprihatinan publik terkait efektivitas pengawasan dan pengelolaan anggaran pada proyek pemerintah daerah. Kejati Kalbar menegaskan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencegah praktik serupa terulang dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat hingga tuntas.
( Red )